REDAKSISATU.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap dan menangkap para Residivis terkait kasus pencurian mobil Box Logistik di wilayah Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio melalui keterangan tertulis Humas Polda Kalbar pada hari Senin, 24 Juli 2023, sekitar Pukul 16.10 WIB.
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terdapat 2 TKP berbeda dalam kasus pencurian kali ini.
“TKP pertama yakni di salah rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada tanggal 7 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Ali yang sedang memparkirkan mobilnya kemudian mobil tersebut hilang dicuri,” ungkapnya.
Selanjutnya, di TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana yang sedang membawa barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak.
Menurutnya, dua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap setelah para korban melapor ke Polsek Tayan Hilir. Dari kedua kasus tersebut, Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar pun berhasil menangkap para pelaku.
“Adapun petugas berhasil mengamankan 7 tersangka berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Tersangka N dan EK merupakan residivis dan saat diamankan mereka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan,” jelas Kombes Bowo.
Menurut Kombes Bowo, para pelaku melakukan modus operandinya dengan menghalang dan memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai korban.
“Setelah itu para pelaku melakukan pemborgolan dan mata korban ditutup serta pelaku mengaku sebagai petugas yang ingin melakukan razia narkoba,” bebernya.
Kemudian, korban dinaikan ke dalam mobil pelaku. Barang korban pun diambil oleh pelaku.
Setelah dibawa di area kebun sawit, para pelaku itu langsung memasukan korban ke dalam mobil box dan menguncinya dari luar.
“Salah satu pelaku merupakan mantan supir dari perusahaan tersebut, sehingga hal ini dapat dengan cepat mengungkap para identitas pelaku,” ujarnya.
Bowo menambahkan para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ini masih dalam pendalaman penyidik namun mereka semua mempunyai peran dalam melakukan aksi pencurian ini.
“Hasil pemeriksaan bahwa para pelaku setelah melakukan kejahatannya mereka pun menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian hasil penjualannya mereka belikan kendaraan sepeda motor dan kebutuhan para pelaku,” ungkap Kombes Bowo.
Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini sekitar Rp.84 Juta Rupiah kemudian untuk TKP kedua sekitar Rp.200 Juta Rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, satu buah Gunting Pemotong Besi, satu unit Apil, 3 buah Senjata Tajam dan 7 unit Handphone.
“Dimana saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Kami berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
Kegiatan Konferensi Pers dengan beberapa Awak Media tersebut didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto.
Editor: Adrianus Susanto318
[…] Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut […]