BerandaNASIONALTegas, Sejumlah Organisasi Mahasiswa di Kalbar Tolak Kalau Money Politik Pemilu Dilegalkan

Tegas, Sejumlah Organisasi Mahasiswa di Kalbar Tolak Kalau Money Politik Pemilu Dilegalkan

REDAKSI SATU – Sejumlah Organisasi Mahasiswa di Kalimantan Barat secara tegas menolak pelegalan Money Politik pada pesta demokrasi Pemilihan Umum. Mahasiswa menilai, apabila Money Politik dilegalkan, akibatnya indeks kualitas demokrasi akan menurun, dan yang masuk dalam lingkaran kekuasaan hanyalah para saudagar atau kelompok-kelompok konglomerat yang memiliki banyak modal uang.

Sejumlah Organisasi Mahasiswa yang melakukan penolakan itu, diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Money politik atau politik uang adalah suatu bentuk menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Karhutla
Mahasiswa
Joshierai Omutn Panata Gumi selaku Pesedium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pontianak. (Dok: Redaksi Satu).

“Legalitas politik uang sangat berbahaya karena bisa memantik korupsi lebih luas menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup dan dapat merusak paradigma bangsa,” ungkap Joshierai Omutn Panata Gumi selaku Pesedium Gerakan Kemasyarakatan saat dikonfirmasi Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, beberapa waktu lalu.

PMKRI menilai, Politik uang seperti virus mematikan bagi demokrasi elektoral, dengan adanya politik uang siapapun itu, baik seorang penjahat sekalipun dapat menjadi seorang pemimpin asalkan mempunyai uang, sehingga pemimpin Indonesia kemudian di pertanyakan apakah mempunyai Integritas, pikiran yang visioner dan mempunyai gagasan untuk memimpin Dapil nya masing-masing.

Tetapi, lanjut Pesedium Gerakan Kemasyarakatan menyampaikan, pada kenyataannya Politik uang marak terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Pertanyaan, apakah pernah Bawaslu serius untuk menindak lanjuti para Kades, Caleg ataupun Kepala Daerah (bentuk pemilihan yang melibatkan masyarakat luas) yang jelas -jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

BACA JUGA  Sulteng Benar-Benar Diguncang Gempa Berkekuatan 5.0
Mahasiswa
Ketua Bidang Otda dan Demokrasi BADKO HMI Kalbar, Destu Rizky Ramadhansyah. (Dok: Redaksi Satu).

“Secara tegas kita menolak pelegalan Money Politik pada Pemilu. Tapi saat ini perlu adanya evaluasi terhadap jalannya demokrasi di tahun 2024 kemarin. Terutama terkait pengawasan jalan nya Pemilu,” tandasnya.

Ketua Bidang Otda dan Demokrasi BADKO HMI Kalbar, Destu Rizky Ramadhansyah mengatakan bahwa usulan dari salah satu Anggota DPR RI untuk melegalkan money politik, tidak dapat diterima dengan alasan apa pun.

“Dibutuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat agar menolak Money Politik beserta dampak negatifnya terhadap demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, harus tegas terhadap fenomena ini, terutama pada pagelaran Pemilu di indonesia yang akan datang,” ujarnya.

BACA JUGA  Wahyudi Hidayat bersama Paskas Kapuas Hulu Serahkan 1,6 Ton Bantuan Anak Yatim
Mahasiswa
Koordinator GMKI Wilayah XIV Kalimantan Barat, Andrianus. (Dok: Redaksi Satu).

Peraturan tersebut tertuang dengan jelas dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum salah satunya pada Pasal 280 ayat (1) poin (j) disebutkan “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”

“Memang tidak bisa kita menafikkan, bahwa kontestasi di Indonesia politik uang semakin merajalela, biaya kontestasi yang semakin mahal membuat calon legislatif harus memiliki modal yang besar demi dapat menduduki kursi dengan mempengaruhi suara peserta Pemilu dengan sogokkan uang,” ungkapnya.

Koordinator GMKI Wilayah XIV Kalimantan Barat, Andrianus juga secara tegas menolak pelegalan Money Politik. Dia menilai praktek Money Politik merusak prinsip demokrasi.

BACA JUGA  Propam Polda Kalbar Sidak Polres Kapuas Hulu
Mahasiswa
Ketua Umum DPD IMM periode 2024-2026, Ari Saputra, S.E. (Dok: Redaksi Satu).

Menurut GMKI apabila Money Politik dilegalkan dalam pesta demokrasi, maka akan tercipta ketidak setaraan politik. Ruang kekuasaan pun hanya dikuasai oleh kelompok saudagar atau kelompok orang-orang yang hanya banyak modal uang. Dan orang-orang yang kurang mampu secara finansial meskipun kompeten dan punya kepedulian untuk bangsa dan negara, tidak bisa masuk dalam lingkaran kekuasaan.

GMKI Wilayah XIV Kalimantan Barat juga meminta agar KPU dan Bawaslu sebaiknya lebih fokus saja untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sampai pada persoalan teknis bahkan perangkat yang digunakan, yang selama ini dianggap gagal.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum DPD IMM periode 2024-2026, Ari Saputra, S.E mengatakan apabila Money Politik dilegalkan, maka hasil Pemilu bukan lagi pada kualitas dan kerja keras, tetapi berorientasi pada jumlah bersaran amplop.

“Harus nya tindakan Money Politik itu ditekan, jangan sampai terjadi Money Politik. Agar indeks kualitas demokrasi itu naik, jangan sampai Money Politik dilegalkan. Secara tegas, IMM Kalimantan Barat menolak pelegalan Money Politik pada Pemilu selanjutnya,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Diduga PT PPA Konveksi Tidak Berizin Pengawas Disnaker Bogor Lalai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.