Iklan
BerandaNASIONALKKP Tangkap 3 Kapal Bermuatan 1.218 Keping Barang Antik 

KKP Tangkap 3 Kapal Bermuatan 1.218 Keping Barang Antik 

REDAKSISATU.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tiga) unit Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan ABK 44 WNI yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Selasa 7 November 2023.

Penangkapan ketiga Kapal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han pada saat Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu 8 November 2023.

Menurut Adin Nurawaluddin, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pihaknya tengah melaksanakan operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada hari Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA  Hari Tani Nasional Ke-62, FPR Kalbar Demo Sampaikan 18 Tuntutan

Kapal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han pada saat Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu 8 November 2023.

“Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Adin.

Ketiga kapal tersebut, lanjut Adin menyampaikan di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Berikan Apresiasi kepada 68 Personel Berprestasi

Dirjen PSDKP Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menerangkan, bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

“Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko,” terang Adin Nurawaluddin.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

BACA JUGA  Skenario Dugaan TPPU CU Lantang Tipo Dibongkar Pengacara Pelapor

“Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” sindir Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Sumber: HUMAS DITJEN PSDKP

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Polda Riau Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.