REDAKSI SATU – Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Balai PJN Wilayah I Kalimantan Barat bersama CV Beruang Kota dan PT WIKA diduga kuat melakukan tindakan-tindakan persekongkolan untuk memuluskan pencairan proyek fiktif alias pekerjaan Jembatan Gantung Alam Pakuan, Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat fisik 0% (nol persen).
Proyek yang dikerjakan CV Beruang Kota dan PT WIKA senilai Rp11 Miliar Masih 0%, Kasus spun pile ini muncul di tengah mangkraknya proyek jembatan Rp11 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 lewat Ditjen Bina Marga. Progres fisiknya masih 0%, sementara uang muka 30% sudah cair.
Realitas di lapangan per 21 Mei 2026, jembatan itu tak berbentuk. Progres fisik 0%. Yang ada hanya hutan semak belukar di seberang rencana jembatan, tumpukan batu split, dua ekskavator tua, dan tiang pancang spun pile yang sebagian rusak. Padahal, informasi yang dihimpun awak media menyebut uang muka 30% atau sekitar Rp3,3 miliar sudah dicairkan ke kontraktor.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Beruang Kota dan PT WIKA lewat e-purchasing melalui Satker PJN Wilayah I Kalbar. Kerusakan akibat kecelakaan tunggal bisa dipengaruhi banyak faktor, mulai dari cara muat, ikatan, hingga kondisi jalan. Namun, publik berhak bertanya saat material berlabel BUMN mudah rusak.
Proyek jembatan Rp11 miliar dari APBN tahun anggaran 2025 yang diduga kuat dikerjakan oleh 2 (dua) paket, dua kontraktor CV Beruang Kota dan PT WIKA dalam satu lokasi itu mulai menjadi perhatian dan sorotan publik lantaran ada kejanggalannya. Proyek ini pun mulai dikerjakan pada bulan Mei 2026.
Di atas kertas, ada dua kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 04.693902.GA.7696.CBF.024.603.GE “Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan” senilai Rp8,6 miliar. Pelaksana: CV Beruang Kota via e-purchasing. Kemudian, MAK 04.693902.GA.7696.CBR.001.317.GG. “Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan” senilai Rp2,7 miliar yang infonya dilaksanakan PT WIKA.
Ironisnya, fakta-fakta baik berdasarkan data administrasi maupun data dilapangan itu dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Kalbar. Lewat surat balasan ke Japos.co, PPK menyampaikan bantahan dengan menyebut hanya ada satu kegiatan. “Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan” oleh CV Beruang Kota. “Berdasarkan hasil verifikasi, pada lokasi yang dimaksud hanya terdapat pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan Kabupaten Ketapang. Adapun paket Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan TA 2025 tidak terdapat pada lokasi tersebut,” tulis PPK.
Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan data yang berhasil dihimpun dari Sirup LKPP. Jika paket WIKA Rp2,7 miliar “tidak terdapat di lokasi”, lalu untuk apa kode MAK itu terbit dan siapa sebenarnya pelaksana pekerjaannya?
Soal tiang pancang spun pile WIKA yang rusak akibat kecelakaan trailer awal Mei 2026, PPK menegaskan akan dievaluasi. “Terhadap material SPUN PILE yang mengalami kerusakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis oleh pihak penyedia bersama konsultan pengawas/PPK untuk menentukan tingkat kelayakannya. Material yang dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis tidak akan digunakan…dan penyedia wajib melakukan penggantian sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.
Pertanyaannya, jika paket WIKA “tidak ada di lokasi”, lalu spun pile produksi WIKA itu masuk lewat paket mana? CV BERUANG KOTA atau paket fiktif Rp2,7 miliar? hingga berita ini terbit, media ini masih mendalami beberapa hal krusial pada Proyek ini.
Dalam kesempatan ini, publik meminta kepada Pemerintah agar persoalan ini menjadi atensi. Pemerintah melalui institusi Penegak Hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap dugaan Persekongkolan dengan modus-modus penyimpangan untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar di tengah efisiensi anggaran dan situasi sulit saat ini.



