spot_img
BerandaNASIONALBea Cukai Pontianak Bantah Penangkapan Mobil Box Rokok Ilegal, Gudang Rokok Ilegal?

Bea Cukai Pontianak Bantah Penangkapan Mobil Box Rokok Ilegal, Gudang Rokok Ilegal?

REDAKSISATU.ID – Pihak Bea Cukai Kota Pontianak membantah adanya penangkapan satu unit Mobil Box merk Dutro 130 MD/Hino KB 8641 MZ yang diduga bermuatan rokok ilegal pada Sabtu malam, 15 April 2023. Namun petugas Kanwil Bea Cukai Kanwil Kalbar juga membantah. Publik pun meminta agar pihak Bea Cukai di Kalimantan Barat lebih serius menjalankan Tupoksinya.

Bantahan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Jalan Pelabuhan No.1 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 12 Mei 2023, sekitar Pukul 10.15 WIB.

“Kalau di kami tidak ada, nggak tahu kalau di Bea Cukai Kanwil. Silahkan bapak konfirmasi ke Kanwil,” kata Syaefudin, saat dikonfirmasi langsung oleh Media Online www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Pengacara Bahar Smith Tertipu

Penangkapan
Ruang Tunggu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Jalan Pelabuhan No.1 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 12 Mei 2023.

Sementara itu, petugas Security saat dikonfirmasi mengatakan, kalau staf dan pejabat di Kanwil tidak berada di Kantor karena selesai olahraga langsung pulang dan kembali lagi setelah sholat Jumat.

“Kalau sekarang Kantor sedang kosong pak, karena habis olahraga pada langsung pulang ganti pakaian dulu. Nanti para pejabat datang lagi setelah sholat Jumat,” katanya.

Terkait penangkapan satu unit Mobil Box merk Dutro 130 MD/Hino KB 8641 MZ, salah satu petugas Kanwil Bea Cukai Kanwil Kalbar mengatakan, kalau penangkapan Mobil Box tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Bea Cukai Pontianak yang bersebelahan dengan Kantor Kanwil Bea Cukai Kanwil Kalbar.

BACA JUGA  Gelar Apel Gabungan, Polri-TNI di Sintang Tingkatkan Sinergitas

“Bukan di Kanwil, yang nangkap itu Kantor sebelah. Coba langsung tanya konfirmasi kesana,” pungkasnya.

Beredar kabar dari berbagai kalangan, kasus tersebut diduga kuat prosesnya sudah dihentikan oleh pihak terkait.

Hal inipun menjadi sorotan tajam dari pihak distributor dan kalangan penjual rokok resmi sudah sudah membayar pajak.

BACA JUGA  Wagub Ria Norsan Ajak DAD Bersinergi Majukan Kalimantan Barat

“Kami minta petugas Bea Cukai Kalimantan Barat, agar serius menjalankan tugasnya. Jangan hanya melakukan razia-razia bagi pedagang rokok, seharusnya yang ditindak Bea Cukai itu Gudang-gudang Rokok Ilegal yang ada di beberapa tempat wilayah Kalimantan Barat, termasuk rokok Malaysia yang diselundupkan melalui jalur-jalur Perbatasan Indonesia-Malaysia,” tandasnya.

Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan itu menilai, pengawasan dari pihak Bea Cukai selama ini masih sangat lemah.

“Pengawasan dan cara kerja mereka perlu ditingkatkan lagi, selama ini sangat lemah dan caranya kerja penindakannya tidak tepat, seharusnya Gudang-gudang Rokok Ilegal yang ditindak, bukan pedangangnya,” sindirnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal selama 3 Bulan Terakhir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses