BerandaNASIONALKoalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Sanksi Tegas PT Mayawana Persada

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Sanksi Tegas PT Mayawana Persada

REDAKSISATU.ID – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil diwakili Walhi Kalimantan Barat bersama Link-AR Borneo meminta Pemerintah memberikan sanksi tegas terkait kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. Mayawana Persada di 5 Kecamatan, 14 Desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil diwakili Walhi Kalimantan Barat bersama Link-AR Borneo pada saat melakukan audiensi dengan pihak pemerintah yang dihadiri langsung oleh Adi Yani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat bersama Jajarannya di Kantor LHK, Jalan Sultan Abdurrahman, No.137 Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jumat pagi 23 Februari 2024.

Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut atas penyampaian “Laporan Kerusakan Ekologis dan Pelanggaran HAM PT. Mayawana Persada: Ugal-ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat” yang disampaikan pada 28 Desember 2023.

BACA JUGA  Aksi Mimbar Rakyat Minta Gubernur Cabut Izin Usaha Tambang Pasir
Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil diwakili Walhi Kalimantan Barat bersama Link-AR Borneo pada saat melakukan audiensi dengan pihak pemerintah yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat bersama Jajarannya di Kantor LHK, Jalan Sultan Abdurrahman, No.137 Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jumat pagi 23 Februari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas LHK mengapresiasi penyampaian laporan yang dilakukan dan berharap agar pertemuan serupa tidak terus terulang dengan adanya kepastian penyelesaian kasus yang disampaikan.

Selain itu, pihak Dinas LHK juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan akan meminta laporan periodik sebagaimana diperintahkan pihak Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat yang dikeluarkan pada 12 September 2023 kepada PT. Mayawana Persada untuk disampaikan ke Dinas LHK Kalbar. Selain itu juga, bakal dilakukan langkah serius lainnya.

Pada saat bersamaan, perwakilan Walhi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil berkesampatan memaparkan data dan informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Perusahaan.

BACA JUGA  Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Buru dan Proses Hukum Pemodal PETI di Bukit Hitam
Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil diwakili Walhi Kalimantan Barat bersama Link-AR Borneo pada saat melakukan audiensi dengan pihak pemerintah yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat bersama Jajarannya di Kantor LHK, Jalan Sultan Abdurrahman, No.137 Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jumat pagi 23 Februari 2024.

Selanjutnya, disampaikan juga situasi terkait dengan konflik dan proses hukum yang dialami masyarakat korban akibat kehadiran perusahaan. Bahkan, hingga saat ini pembukaan lahan oleh perusahaan masih terus berlanjut ditengah persoalan yang belum kunjung tuntas terselesaikan. Atas situasi miris dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar apa yang dilaporkan dapat segera membuahkan penyelesaian yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi respon dari pihak Dinas LHK yang telah mengagendakan pertemuan lanjutan untuk koalisi menyampaikan klarifikasi data tambahan yang diminta atas laporan dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM oleh PT. Mayawana Persada. Atas laporan yang disampaikan pada 28 Desember 2023 tersebut, kami berharap menjadi atensi serius untuk segera diselesaikan dan Masyarakat Adat Dayak Kualan di komunitas yang menjadi korban mendapat keadilan,” tegas Hendrikus Adam selaku Direktur Walhi Kalimantan Barat.

Adam berharap, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT. Mayawana Persada agar dapat menjadi perhatian yang sangat serius Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kerusakan hutan massif dan konflik yang dialami masyarakat tidak terus terjadi dan berlarut. Pada saat yang sama, langkah yang akan dilakukan Dinas LHK Kalbar diharapkan tidak hanya janji semata.

BACA JUGA  Tegas, Sejumlah Organisasi Mahasiswa di Kalbar Tolak Kalau Money Politik Pemilu Dilegalkan
Masyarakat
Kondisi lahan yang digarap oleh PT. Mayawana Persada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: WALHI Kalbar).

“Berdasarkan data dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, mestinya sanksi maksimal dapat diberikan dengan serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pihak Perusahaan. Kita tidak menginginkan kerusakan serius hutan alam dan lahan gambut serta pembabatan hutan yang dijaga komuitas terus berlanjut ditengah ambisi pemerintah saat ini untuk menekan emisi. Selain itu, apa yang akan dilakukan Dinas LHK Kalbar mesti ditindaklanjuti serius dan dibuktikan,” ujar Direktur Walhi Kalbar.

Hal senada disampaikan Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo yang turut hadir bersama koalisi. Menurutnya ekspansi perkebunan kayu PT. Mayawana Persada telah merusak hutan alam, gambut, habitat orang utan dan merampas hak Masyarakat.

“Pembukaan hutan untuk ekspansi perkebunan kayu PT. Mayawana Persada telah merusak hutan alam, kawasan ekosistem gambut, habitat orang utan dan bahkan telah merampas tanah milik masyarakat di 5 Kecamatan, 14 Desa di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” tandas Ahmad Syukri.

BACA JUGA  Pesawat Hilang Kontak Jatuh di Papua Pegunungan

Menurut Syukri, apa yang telah dilakukan PT. Mayawana Persada sangat bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mengurangi deforestasi dan memitigasi perubahan iklim serta penghormatannya terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Pihak KLHK harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, serta aktor-aktor politik dibelakangnya,” sindirnya.

Hingga pertemuan klarifikasi data atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, praktik pembukaan hutan dan lahan masih terus terjadi, sementara tanah adat Bukit Sabar Bubu yang telah dibabat perusahaan perusahaan yang kini ditanami tidak ada pertanggungjawaban pihak perusahaan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Desember 2023, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Walhi Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Link-AR Borneo dan Satya Bumi telah meluncurkan laporan kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM PT. Mayawana Persada dengan judul laporan “Ugal-Ugalan Ekspansi Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Barat”.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Edy Mulyadi Mendadak Viral Dilaporkan ke Mapolda Kalimantan Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.