REDAKSI SATU – Statement DLHK Kalbar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran, Lasmi Yulistiana akhir-akhir ini mengeluarkan keterangan yang berubah-ubah terkait Manifes Festronik Limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana (PT MKSK).
Pasalnya, saat pihak DLHK Kalbar dikonfirmasi oleh sejumlah Awak Media di Ruang Kerjanya pada hari Kamis 26 September 2024, sekitar pukul 15.05 WIB, Lasmi Yulistiana bersama stafnya secara tegas mengatakan bahwa PT Mitra Karya Surya Kencana belum mengantongi izin Manifes Festronik Limbah B3.
“”Hingga saat ini pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo itu belum ada izin Frestronik, sehingga laporannya di lakukan secara manual,” ungkap Lasmi kepada seluruh Awak Media, di Rumah Kerjanya, Kantor DLHK Kalbar, Jl. Sultan Abdulrahman, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 26 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DLHK melalui Lasmi Yulistiana juga secara tegas menekankan bahwa perusahaan yang sudah mengantongi izin tidak boleh menaungi tempat usaha lain yang belum mengantongi izin.
“Sesuai aturan satu tempat usaha satu izin. Tidak boleh dua tempat usaha pengumpulan limbah bernaung dalam satu perizinan. Jika itu ditemukan bisa dilakukan penindakan,” kata pihak DLHK Kalbar waktu itu.
Namun pada hari Sabtu 5 Oktober 2024, Keterangan Pers pihak DLHK melalui Lasmi Yulistiana berubah 180 derajat dari keterangan sebelumnya. Ia menyatakan sudah melihat akun aplikasi Manifes Festronik Limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana (PT MKSK).
“Yang kami lihat mereka sudah memiliki akunya pak,’’ ujar pihak DLHK melalui Lasmi Yulistiana dikutip Sabtu 5 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktur PT Mitra Karya Surya Kencana, Khairul mengaku bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut telah mengantongi izin lengkap.
“Kalau izi sudah lengkap. Seperti UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Khairul saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media, Selasa 24 September 2024.
Khairul juga mengaku memiliki tempat pengumpulan limbah B3 di wilayah Pontianak Timur. Dan izin nya bernaung di PT Mitra Karya Surya Kencana. Ia juga mengaku kenal dan memegang kartu AS oknum Wartawan berinisial BY. Dihadapan sejumlah Awak Media, Direktur PT Mitra Karya Surya Kencana juga sempat menceritakan bahwa dirinya pernah mencari seseorang dengan membawa senjata tajam berupa Celurit untuk menghabisi orang yang pernah memviralkan Gudang Oli Bekas miliknya itu, namun katanya waktu itu penyelesaiannya difasilitasi oleh Kapolsek Pontianak Utara.
“Gudang pengumpulan limbah B3 yang di Pontianak Timur itu izin nya masih bernaung di sini juga,” terangnya.
Setelah ditelusuri, Gudang Penampungan Limbah B3 yang dinaungi PT Mitra Karya Surya Kencana tersebut ternyata memang benar adanya. Gudang Oli Bekas milik Faisol yang dinaungi tersebut berada tetap di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Bahkan saat Wartawan melakukan peliputan, Faisol menolak diwawancarai dan melarang mengambil dokumentasi di dalam Gudang Oli Bekas milik nya itu, Sabtu 28 September 2024.
Selain Faisol mengaku Gudang miliknya itu dinaungi oleh PT Mitra Karya Surya Kencana, Ia juga sempat menelpon seseorang yang disebutnya sebagai Wartawan.
Sebagai informasi, Gudang Penampungan Limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana tersebut berada di tengah pemukiman warga, tetap nya di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengatur tentang pengelolaan oli bekas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Oli bekas termasuk limbah B3 kategori 2 yang mudah terbakar. Oli bekas mengandung campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat, dan sisa-sisa hasil bakaran.
Editor: Adrianus Susanto318