KALBAR | redaksisatu.id – Dua orang DPO terdakwa dalam perkara cukai, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap buronan (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) di dua tempat dan waktu berbeda, Rabu 5 Januari 2022.
“Terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling dan Tjung Ket Ghiang alias Deni, DPO perkara cukai telah berhasil ditangkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH.,MH, melalui keterangan tertulis whatsApp, Kamis 6 Januari 2022, Pukul 18.53 WIB.
Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua DPO didua tempat yang berbeda.
Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling merupakan terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap, diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Bengka yang dengan dibantu Polres Bengkayang, di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 5 Januari 2022, Pukul 00.30 WIB.
“Setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang,” jelasnya.
Lanjut Pantja, pada hari yang sama sekitar Pukul 16.15 WIB juga telah ditangkap, diamankan terdakwa Tjung Ket Ghiang alias Deni, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Para terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling dan Tjung Ket Ghiang alias Deni, melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak,” jelas Kasi Penkum.
Kajati Kalbar, melalui Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain DPO (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron atau DPO,” pungkasnya.
Adrian318