KALBAR | redaksisatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan maling bansos Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif NU, Rabu 9 Maret 2022.
Penahan terhadap 3 (tiga) tersangka maling Bansos oleh Kejari Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus tersebut pasca menerima penyerahan 3 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif.
Menurut pihak Kejari Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 Miliar yang disalurkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu.
Para Tersangka dengan inisial DA, AB, dan IDP dijerat dengan Pasal 2 (dua) Ayat (1) dan Pasal 3 (tiga) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Perbuatan Para Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,7 Miliar rupiah,” ujar Adi Rahmanto, kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat.
Terhadap ke tiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan tetapi berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Ke tiga tersangka di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak,” pungkasnya.
Adrian318