REDAKSI SATU – Kajati Kalimantan Barat Emilwan Ridwan secara tegas menyatakan mengembalikan dana hibah senilai Rp 19,1 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan tender melalui LPSE, dana hibah tersebut bersumber dari APBD tahun 2026 akan digunakan untuk proyek pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan mengakui bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memang benar telah mengajukan permohonan bantuan hibah sarana dan prasarana sejak Tahun 2023, khususnya untuk kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, dan permohonan tersebut baru dapat diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, lanjut Kajati Emilwan Ridwan mengatakan, karena ada hal yang lebih penting Wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan untuk memastikan agar fasilitas tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyerahkan hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Emilwan Ridwan saat menerima langsung Audensi dari Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar), di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Rabu 26 Agustus 2026, siang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan fasilitas publik, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.
Sementara itu, Ketum BPM Kalbar Gusti Eddy pun menyampaikan apresiasi terhadap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan yang telah melakukan langkah tegas mengembalikan hibah tersebut dan menyerahkan kembali ke Pemprov Kalbar untuk dipergunakan kepada hal yang lebih urgen untuk masyarakat Kalimantan Barat.
“Kalau dari tanggapan Kajati tadi Kajati langsung akan mengembalikan dana hibah tersebut ke Pemprov Kalimantan Barat untuk dipergunakan kepada hal yang lebih penting untuk masyarakat, sepertinya Kajati tidak layak menerima itu dan menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Sebagaimana informasi, Aksi Unjuk Rasa dan Audensi dari massa Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) yang dipimpin langsung oleh Ketum Gusti Eddy diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Emilwan Ridwan. Usai mendengarkan klarifikasi dari Kajati Emilwan Ridwan, massa BPM Kalbar pun membubarkan diri dengan tertib, aman, dan kondusif.




