REDAKSI SATU – Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menilai bahwa jika ada tindak kejahatan baik itu aktivitas Pertambangan Ilegal, Prostitusi dan Perjudian dan dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka itu merupakan pelanggaran berat dan sebuah penghianatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat negara.
Berbagai persoalan Pertambangan Ilegal dan segala bentuk kejahatan di lokasi tersebut mendapat respon langsung dari Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, di Pontianak, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Oleh karena itu, Ketua Investigator NCW Kalimantan mendesak pemerintah melalui instansi dan aparat penegak hukum Polda Kalimantan Barat segera melakukan tindakan tegas terhadap para Cukong serta penertiban terhadap para pekerja untuk menghentikan segala aktivitas Pertambangan maupun prostitusi dan perjudian di lokasi tersebut.

“Bilamana aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap Aktivitas Pertambangan Ilegal dan segala aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan lindung, maka mereka melakukan pelanggaran berat,” tegas Ibrahim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Narasumber mengatakan bahwa Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gelondong ditemukan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan dilakukan secara terbuka oleh kelompok penambang, pada Senin 23 Maret 2026.
Menurut Narasumber bahwa dalam aktivitas PETI tersebut, para pelaku melakukan penggalian pada lereng bukit dan membuat sejumlah lubang tambang. Proses pengolahan material emas dilakukan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batuan dan memisahkan kandungan emas dari mineral lainnya.

Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini masih marak aktivitas Pertambangan di wilayah Tuja Intan, Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Bahkan bukan hanya marak Pertambangan yang diduga merambah kawasan hutan lindung, tetapi juga marak tempat prostitusi dan judi di lokasi tambang itu.
Bila ada pihak instansi terkait atau kelompok yang pengklaim aktivitas Pertambangan di lokasi itu sudah berhenti, itu adalah isu atau informasi yang menyesatkan publik dan pemerintah Pusat.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Minggu 13 Maret 2026, aktivitas PETI juga dilaporkan meluas hingga kawasan Bukit Rengas yang berada di wilayah Kecamatan Tempunak.
“Kawasan tersebut juga termasuk wilayah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ungkap Narasumber ke media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Minggu malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 01.17 WIB.
Dalam praktiknya, para penambang menggunakan berbagai peralatan seperti kompresor, genset, pahat dan alat pemecah batu untuk mengekstraksi batuan yang mengandung emas. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berkelompok di beberapa titik lokasi bukit.
“Terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun perangkat desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut yaitu Kepala Desa Kemantan, Aponsius yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bukit Rengas,” tandasnya.



