REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA selaku Kuasa dari Ramli meminta agar dilakukan penahanan terhadap Juli Wajidi yang sudah memiliki status hukum sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Menurut Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA bahwa dalam kasus tindak pidana tersebut, Juli Wajidi ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, No: B/500/VII/2024/Ditreskrimum, tertanggal 25 Juli 2024, yang ditandatangani dan dicap basah atas nama Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K.,M.H sebagai Dirreskrimum Polda Kalbar.
“Juli Wajidi ditetapkan sebagai Tersangka awal mula terkait peristiwa pada hari Minggu, tanggal 08 Januari 2012 sekitar pukul 16:00 WIB, di Dusun Cempaka Putih RT 006 RW 003 Kelurahan Pasar Melayu Kecamatan Sambas,” ungkap Akhyani kepada media online Redaksi Satu, Kamis 16 Juli 2026.

Dibalik penetapan Tersangka tersebut, pihak Juli Wajidi melalui Kuasa Hukum Pariaman Siagian, S.H.,M.H, dan Ridha Wahyudi, S.H melakukan permohonan gugatan Praperadilan yang telah didaftarkan di Paniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 2 Agustus 2025 dengan Nomor: 134/Leg/2024.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs bahwa Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” ujar Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Oleh karena itu, Ia meminta kepada institusi Penegak Hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka Juli Wajidi.
“Tersangka Juli Wajidi harus segera ditahan, jangan sampai kasus ini dihentikan oleh penyidik,” sindir Ketum DPP Legatisi Indonesia.



