Jakarta, redaksisatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan, praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Baru baru ini, Penyelidik KPK telah memeriksa salah satu tokoh agama ternama, Ustadz Khalid Basalamah.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dinilai, mengetahui seluk-beluk pengelolaan ibadah haji melalui jalur khusus.
Konfirmasi pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, KPK memintai keterangan terhadap Khalid Basalamah.
Proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan belum masuk ke ranah penyidikan formal.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangan, dalam proses penyelidikan perkara haji,” ujar Budi, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, Ustadz Khalid bersikap sangat kooperatif, selama proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan secara terbuka berbagai informasi yang diketahuinya, mengenai penyelenggaraan haji khusus.
Termasuk soal pengelolaan kuota, yang kini tengah menjadi sorotan publik dan parlemen.
Salah satu titik api yang memantik penyelidikan ini adalah, kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2024.
Arab Saudi diketahui memberikan alokasi tambahan, sebesar 20 ribu kuota untuk jemaah Indonesia.
Namun, langkah Kemenag yang membagi kuota itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menuai sorotan tajam.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menganggap, pembagian 50:50 tersebut tidak adil dan menimbulkan pertanyaan besar soal dasar pertimbangannya.
Pansus bahkan menemukan sejumlah kejanggalan administratif, hingga indikasi praktik transaksional dalam distribusi kuota tersebut.
Alokasi kuota tambahan semestinya lebih memihak kepada jemaah reguler, yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Pembagian 50:50 sangat janggal, dan itu jadi salah satu fokus pansus,” kata salah satu anggota pansus dalam rapat terbuka.
Dorongan Transparansi dan Partisipasi Tokoh Agama
Dalam konteks inilah, keterlibatan tokoh-tokoh agama, termasuk Khalid Basalamah, menjadi penting.
KPK berharap, keterbukaan dan kesediaan mereka memberikan informasi akan mempercepat pengungkapan.
Berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini tersembunyi, di balik sistem birokrasi dan teknis pelaksanaan haji khusus.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang bersedia hadir dan memberikan keterangan, termasuk Ustadz Khalid.
Semakin banyak informasi akurat, semakin terang pula penanganan perkara ini,” ungkap Budi.
KPK juga menghimbau agar pihak-pihak lain yang memiliki informasi, atau keterlibatan dalam pengelolaan kuota haji.
Baik, di Kementerian Agama maupun dari penyelenggara perjalanan ibadah haji, turut kooperatif dan proaktif dalam proses penyelidikan.
Catatan Akhir
Dugaan korupsi dalam kuota haji khusus, bukan sekedar soal angka dan dokumen, tapi menyangkut integritas pengelolaan ibadah suci umat Islam.
Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah menjadi sinyal kuat.
Bahwa KPK tidak segan mendalami semua pihak yang relevan, tanpa pandang latar belakang atau popularitas.
Masyarakat kini menanti: sejauh mana penyelidikan ini akan membuka tabir korupsi.
Dalam ibadah yang mestinya diselenggarakan dengan, penuh ketulusan dan kejujuran. (MOND).