Iklan
Iklan
BerandaHUKUMKorupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Desa Limbung Lingga Kepri Jadi...

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Kaur Desa Limbung Lingga Kepri Jadi Tersangka

Lingga,Kepri.redaksisatu.id-Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung, Am dan Kmz sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi dana Desa tahun 2020.

Dua tersangka kasus korupsi dana Desa Lembung Kabupaten Lingga, Kepri, AM dan Kmz ditahan penyidik Polres Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, mengatakan dengan penetapan itu, ke dua tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Selain itu, tim penyidik juga melakukan asset tracing para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara, sebutnya.

Kasus dugaan korupsi dana Desa ini lanjut Adikuasa, diawali dengan proses penyidikan, dengan memeriksa 50 orang saksi. Kemudian penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata Oknum Kades dan Kaur keuangan Desa Limbung ini tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran dana Desa Lembung 2020 sebesar Rp 674.706.800 itu.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dengan nilai kerugian dari kasus ini Rp.674.706.800,-. Nilai kerugian ini lanjut Adikuasa merupakan anggaran tahun 2020, dengan rincian Rp.210 juta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, juga ditemukan kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp.420 juta. Pembayaran Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW tidak dibayarkan.

Namun dalam anggaran telah dicairkan sejumlah Rp28,7 juta. Demikian juga Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak dibayarkan, sedangkan anggaran telah dicairkan sejumlah Rp.10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp4,8 juta,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka Am dan Kmz dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA  Dana Masuk Rekening Pribadi, Oknum Kades di KSB Dilaporkan!

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka kami lakukan penahanan,” ujarnya.( Hasmi )

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.