KALBAR | redaksisatu.id – Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs. Hikmat Siregar meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang sedang menangani Kasus Pengadaan Ikan Arwana senilai Rp 5.106.000.000,- lebih serius sehingga terang benderang.
Pernyataan Drs. Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM GASAK ini disampaikan langsung kepada Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat, melalui WhatsApp, Selasa 26 Juli 2022, Pukul 09.33 WIB.
“Kami selaku social control mendorong dan bertanggungjawab moral, jika terdapat temuan kerugian negara karena uang ini uang rakyat,” tegas Drs. Hikmat Siregar.

Sekjen LSM GASAK menilai, jika memang anggaran ini bersumber dari Dana Aspirasi DPRD, maka APH (Aparat Penegak Hukum) bisa memanggil Oknum DPRD tersebut guna minta keterangan mulai dari Proses Perencanaan hingga Pelaksanaan serta sejauh mana manfaat proyek tersebut.
“Jika memang dalam pemeriksaan ada indikasi korupsi kerugian negara dan menemukan dua alat bukti maka APH jangan segan-segan menentukan Tersangka,” tandas Sekjen GASAK Hikmat Siregar.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Pidsus saat ini terus melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Pokdakan, Direktur Perusahaan (CV) selaku pelaksana.

“Hingga saat ini proses terus berlanjut, untuk DPRD belum ada yang dipanggil, tetapi seluruh pihak yang terkait tentunya akan kita minta keterangannya,” ujar Adi.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyebut, hingga saat ini belum ada kendala, namun terasa lambat proses penanganan. Hal ini disebabkan karena pihaknya juga menangani kasus perkara lainnya.
“Sejuah ini belum ada kendala, personil aja yang kurang bang. Jadi progress terasa lambat karena memang ada beberapa pemeriksaan lain yang dilakukan juga,” katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan unsur-unsur Pimpinan DPRD Kapuas Hulu Hulu, Kuswandi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.
Dalam laporannya, Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait Mark Up, Fiktif, dan tidak bersertifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan jadi Tersangka.
Adrian318