Iklan
BerandaNASIONALYusuf Mengakui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak atas Tanah di Sungai Besar

Yusuf Mengakui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak atas Tanah di Sungai Besar

REDAKSISATU.ID – M. Yusuf (50) mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki legalitas Surat Menyurat kepemilikan atas Lahan/tanah yang bersengketa dengan pihak Ijun (64) di kawasan lahan persawahan Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh M. Yusuf saat dikonfirmasi langsung Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu di lokasi pada hari Senin, 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 09.34 WIB.

“Kalau mengenai surat menyurat kepemilikan atas Lahan/tanah kami akui belum ada,” ungkap Yusuf.

BACA JUGA  Jalan Nasional Longsor di Kabupaten Sanggau

Yusuf
M. Yusuf

Dia juga mengakui, bahwa awal mula tanah tersebut adalah memang benar milik orang tua Ijun yang merupakan warga asli masyarakat Desa Sungai Besar. Pihak M. Yusuf mengakui klaim kepemilikan tanah tersebut terindikasi kuat karena atas dasar pengakuan dari mulut ke mulut saja.

“Jadi katanya, dari mulut ke mulut tanah ini sudah punya kami. Tanah dan tanam tumbuh ini awalnya memang milik orang tua pak Ijun, dan waktu itu tanah ini sudah dihibahkan untuk kami pakai beladan (bertani) atau bersawah,” terang Yusuf.

Namun menurut Yusuf, persoalan tanah tersebut sudah diurus secara Adat di Desa Sungai Besar.

“Persoalan ini sudah diselesaikan secara Adat,” ujarnya.

BACA JUGA  Baleho Jokowi-Ganjar Pranowo di Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Yusuf
Ijun

Sementara itu, Ijun selaku anak atau Alih Waris Lahan/tanah dari orangtuanya itu, tidak mau menerima dan menolak atas Keputusan Musyawarah yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut. Karena isi Surat Keputusan Musyawarah pada tanggal 7 Agustus 2023 yang tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN Nomor: 01/DA/Des/-SB/2023, tidak sesuai dengan fakta di lokasi tidak sesuai.

“Awalnya saya sudah setuju, walaupun tanah itu milik orang tua saya, tapi saya masih mau berbagi dengan pihak pak Yusuf. Sehingga terjadilah pembagian 45 persen kembali kepada saya, dan 55 persen kembali kepada pihak pak Yusuf. Tetapi begitu penetapan Batas, mereka pakai tancap-tancap jak, bahkan waktu itu saja tidak ada di lokasi. Ternyata saya cuma dikasih Lebar Tanah sekitar hanya kurang lebih 15 meter atau 15 persen. Seharusnya kalau mereka punya niat baik, karena waktu itu saya juga sudah mengalah, sebelum penancapan Batas, luas Lahan/tanah itu diukur secara keseluruhan, lalu dibagi 2 (dua), harusnya begitu. Makanya Surat Keputusan yang mereka buat itu tidak saya tandatangani,” tuturnya.

Ijun selaku Alih Waris menjelaskan, bahwa orang tua M. Yusuf pindah dari Desa Senai Kecamatan Hulu Gurung ke Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 1976.

“Pada saat itu, orang tua M. Yusuf pinjam tanah untuk beladang,” terangnya.

BACA JUGA  Pangdam XII/TPR Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunker Presiden RI

Yusuf
Alih selaku Ketua Adat Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sementara itu, Alih selaku Ketua Adat Desa Sungai Besar mengakui pernah menangani proses musyawarah terkait persoalan Lahan antara pihak Ijun dan M. Yusuf.

“Kita memang ada mengurus tanah itu, tapi bukan secara adat, hanya cara beradat yaitu dengan cara musyawarah, dan dari musyawarah itu terjadinya Keputusan kedua belah pihak, dan Keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur selanjutnya, dan saya angkat tangan tidak akan mengurus persoalan itu lagi,” ungkapnya.

Pada saat dikonfirmasi langsung, kepemilikan atas tanah tersebut bukan hanya mendapat pengakuan dari M. Yusuf, bahkan Ketua Adat Desa Sungai Besar, telah mengakui bahwa tanah yang disengketakan keduabelah pihak tersebut awal mulanya memang milik orang tua pak Ijun.

“Awal mudahnya tanah itu memang punya orang tua pak Ijun, termasuk tanam tumbuh itu milik orang tua Pak Ijun,” kata Alih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terindikasi kuat ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi hingga ancaman dan teror akan melakukan tindakan anarkistis kepada pihak Ijun selaku Alih Waris apabila menguasai lahan/tanah tersebut.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Penyelundupan Minyak Solar Subsidi Terindikasi Kuat Marak Melalui Jalur Desa Beringin

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.