spot_img
BerandaHUKUMPutusan PN Jakpus Error in Objecto Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI...

Putusan PN Jakpus Error in Objecto Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945

Jakarta I Redaksi Satu – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Prima, dinilai Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. ada anomali

“Putusan Hakim PN Jakpus  atas kegagalan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI, sangat mencengangkan dan merupakan anomaly putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa putusan PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

” PN Jakpus  memutus perkara melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,” terangnya.

PN Jakpus
foto ilustrasi

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 – yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Menurutnya, amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat juga memutuskan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga keputusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan Pengadilan Negeri  Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini. “Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”tegasnya. (Asrul)

BACA JUGA  Kapolda: Lebih dari 50 Persen Pelaku PETI Bukan Masyarakat Kalimantan Barat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses