Iklan
Iklan
BerandaHUKUMWakil Ketua KPK Sindir Jaksa Agung 50 Juta Tidak Dipidana

Wakil Ketua KPK Sindir Jaksa Agung 50 Juta Tidak Dipidana

Jakarta | redaksisatu.id –  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyindirJaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jarannya menproses kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan uang ke negara.Jumat, (04/02/2022)

Dilansir dari CNN Indonesia, edisi (28/01/2022)

Ghufron mengaku memahami pemikiran Burhanuddin tersebut sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin

Wakil Ketua KPK, Sebagai suatu gagasan saya memahami karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit. Sementara, katanya.

Proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta,” ujarnya, Jumat (28/01/2022).

Wakil Ketua KPK
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (foto : Dok.Humas Kejagung)
Ghufron meminta Burhanuddin tidak berkreasi karena belum ada aturan hukum yang menjelaskan pengembalian uang korupsi ke negara bisa menghapus pidana.
Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah.
BACA JUGA  Dirjen Kemendag Tersangka Bustami Apresiasi Jaksa Agung

Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” katanya.

“Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan,” ujar Ghufron menambahkan.

BACA JUGA  VISI LAW OFFICE  Ajak Jaksa Agung RI dan JPU Bersinergi Pulihkan Hak Korban KSP Indosurya

Penjelasan soal pengembalian uang tak menghapus pidana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Bunyi pasal itu yakni, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

BACA JUGA  Kejatisu Respon Cepat Perintah Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA  Satgas Siber Polda Kalbar Patroli Hoax Rekapitulasi tingkat PPK pasca Pemilu 2024

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/01/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah juga mengusulkan, agar kepala desa yang melakukan korupsi kecil lebih baik dipecat saja tanpa harus dibawa ke pengadilan yang berujung penjara.

Ia menyinggung perihal prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara.

BACA JUGA  DPD RI Dorong Lahirnya UU Restorative Justice

Sejauh ini, Ghufron belum mengomentari pernyataan yang pernah dilontarkan Alex tersebut.

Hanya saja, dalam keterangan tertulisnya hari ini, ia menyampaikan: “KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan Undang-undang, itu yang akan ditegakkan.” (RS/Sai)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.