Wakil Ketua KPK Sindir Jaksa Agung 50 Juta Tidak Dipidana

Jakarta | redaksisatu.id –  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyindirJaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jarannya menproses kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan uang ke negara.Jumat, (04/02/2022)

Dilansir dari CNN Indonesia, edisi (28/01/2022)

Ghufron mengaku memahami pemikiran Burhanuddin tersebut sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat.

BACA JUGA  Polisi Panggil Bahar Smith

Wakil Ketua KPK, Sebagai suatu gagasan saya memahami karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit. Sementara, katanya.

Proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta,” ujarnya, Jumat (28/01/2022).

Wakil Ketua KPK
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (foto : Dok.Humas Kejagung)
Ghufron meminta Burhanuddin tidak berkreasi karena belum ada aturan hukum yang menjelaskan pengembalian uang korupsi ke negara bisa menghapus pidana.
Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah.
BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Tindaklanjuti Laporan Indikasi Mark Up Pengadaan Lahan IAIN Pontianak

Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” katanya.

“Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan,” ujar Ghufron menambahkan.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir

Penjelasan soal pengembalian uang tak menghapus pidana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Bunyi pasal itu yakni, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

BACA JUGA  Siswi Dicabuli Pelaku, Ketakutan Langsung Lompat Dari Motor Nopol B4608

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA  Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp1,5 Miliar Sudah Rusak, Diduga Aspirasi Mantan DPRD Kubu Raya

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/01/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah juga mengusulkan, agar kepala desa yang melakukan korupsi kecil lebih baik dipecat saja tanpa harus dibawa ke pengadilan yang berujung penjara.

Ia menyinggung perihal prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara.

BACA JUGA  Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar Kembali Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Fiktif

Sejauh ini, Ghufron belum mengomentari pernyataan yang pernah dilontarkan Alex tersebut.

Hanya saja, dalam keterangan tertulisnya hari ini, ia menyampaikan: “KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan Undang-undang, itu yang akan ditegakkan.” (RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img