spot_img
BerandaNASIONALKejati Kalbar Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin

Kejati Kalbar Tangani Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin

REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat hingga saat ini masih terus melakukan proses hukum penyelidikan adanya indikasi kuat dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin, Kota Pontianak.

Pernyataan terkait penanganan dugaan kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta kepada sejumlah Wartawan di Lobby Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 19 Februari 2024, sekitar Pukul 10.16 WIB.

“Terkait dengan PJ Bupati Kubu Raya, kami memang sudah menerima laporan, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mencari kebenaran dan informasi kasus tersebut yang sifatnya masih tertutup,” ungkap Arianta.

BACA JUGA  Karang Taruna Pontianak Timur Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran
Korupsi
Pengambilan Sumpah Jabatan Syarif Kamaruzaman sebagai PJ Bupati Kubu Raya di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 19 Februari 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyebut, bahwa kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditangani oleh pihaknya sebelum Syarif Kamaruzaman dicalonkan dan ditetapkan menjadi PJ Bupati Kubu Raya.

Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah tersebut, sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun mengaku masih terus melakukan pendalaman dan berjanji akan mengungkap secepatnya ke publik apabila sudah masuk ke hal teknis dalam kasus tersebut.

“Itu masih kita dalami, dan sejauh ini Tim kita belum ada kendala, masih sedang berjalan dan kita akan ungkap secepatnya,” sindir Kasi Penkum Kejati Kalbar.

BACA JUGA  Pelantikan 25 DPRD Kabupaten Kayong Utara Periode 2024-2029
Korupsi
Aksi Demo di depan Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.

Menurut Arianta, proses yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Yang jelas ada laporan, karena adanya laporan makanya kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dan publikasi yang dilakukan oleh beberapa media sebelumnya, dugaan kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dengan pagu dana Puluhan Miliar tersebut kembali mencuat setelah adanya aksi demo di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) oleh organisasi Corong Rakyat di Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA  Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Batang Kayu Ilegal di Kalimantan Timur

Dalam aksi penolakan terhadap pelantikan Syarif Kamaruzaman sebagai PJ Bupati Kubu Raya, massa Corong Rakyat melalui Koordinator Aksi, Muhammad Reynal mengatakan lantaran Syarif diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Kota Pontianak. Oleh karena itu, massa Corong Rakyat pun meminta agar pelantikan terhadap Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin dibatalkan sebagai PJ Bupati Kubu Raya.

Sebagai informasi, Syarif Kamaruzaman sendiri saat ini telah dilantik sebagai PJ Bupati Kubu Raya oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson Azroy, M.Kes di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 19 Februari 2024.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Bahas UU Statistik Bersama BPS, Sultan Usulkan Sensus Setiap 5 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.