REDAKSISATU.ID – Seorang pengendara berinisial MF diduga menjadi korban pungutan liar atau Pungli oleh oknum Satlantas Polresta Pontianak, di Pos Satlantas Lampung Merah Garuda, Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 20 Januari 2024, sekitar Pukul 17.17 WIB.
Menurut terduga korban, dugaan Pungli itu terjadi saat dirinya sedang menunggu lampu merah, hendak melintas di perempatan Jalan Tanjungpura Pontianak atau turunan Jembatan Kapuas Satu.
Saat itu MF diduga korban Pungli, hendak pergi berolahraga bersama rekannya, namun pada saat menunggu lampu merah, terduga korban tiba-tiba didatangi dan dibawa oleh oknum Satlantas ke Pos Lantas yang ada di sekitar lampu merah tersebut.

Karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang dibawa menggunakan Knalpot Brong, di Pos Lantas tersebut terduga korban pun ditilang oleh oknum diduga berpangkat Bripka berinisial SS.
Setiba di Pos Lantas, terduga korban diminta membayar uang damai ditempat oleh oknum tersebut, agar penilangan tidak berlangsung ke meja hijau. Karena panik dan satu-satunya kendaraan milik korban, MF terpaksa membayar uang sebesar Rp.404.000,-
“Oknum Polisi itu bilang, bayarnya bisa lewat Bank, dan bisa juga bayar ditempat. Kalau bayar ditempat, motornya bisa langsung keluar, dan knalpotnya nanti ganti sendiri di rumah,” ungkap Korban.
Menurut pengakuan terduga korban Pungli, oknum Polisi itu menyampaikan kepada dirinya bahwa kalau tidak membayar, maka motornya akan ditilang dan ditahan sampai mengikuti persidangan pada tanggal 1 Maret. Bahkan warga yang memegang Hp pada saat itu disuruh keluar dari Pos.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan, akan melakukan konfirmasi terhadap anggotanya yang bertugas di Pos Lantas turunan Jembatan Kapuas Satu Pontianak.
Andy menegaskan, jika anggotanya terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu, jika terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalbar saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap kendaran yang menggunakan Knalpot Brong.
Dalam imbauannya, Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, secara tegas menyampaikan tidak ada toleransi bagi knalpot Brong. Menurutnya hal tersebut diatur dalam Pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecematan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250 Ribu,” tulisnya.
Editor: Adrianus Susanto318