REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalbar meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, untuk tidak merespon, tidak menerima dan tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI baik dalam bentuk permohonan bantuan dana, undangan seminar maupun yang lainnya terkait dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-64.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H.,M.H melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta, S.H.,M.H kepada Redaksi Satu saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024, pukul 09.18 WIB.
Gedin Arianta menjelaskan bahwa Surat Kajati Kalbar tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan RI. Himbauan tersebut juga berlaku bagi Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Untuk mencegah tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan RI untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI, baik dalam bentuk permohonan bantuan dana, undangan seminar, maupun yang lainnya terkait dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-64,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Satu, berikut isi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: R-229/O.1/Cs.2/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Tidak Melayani dan Menerima Oknum Pegawai Kejaksaan atau Pihak-Pihak Lain di Luar Institusi Kejaksaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ditegaskan:
1. Agar Saudara tidak merespon, menerima dan melayani oknum-oknum Jaksa maupun Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau pihak-pihak lain di luar institusi Kejaksaan yang meminta sumbangan uang atau bantuan dalam bentuk apapun juga dengan mengatasnamakan Kajati Kalbar atau pejabat lain di lingkungan Kejati Kalbar.
2. Agar Saudara menginformasikan kepada seluruh Pejabat Administrasi dan Fungsional di unit kerja Saudara bahwa pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak diperbolehkan/dilarang mengintervensi dan/atau campur tangan dalam proses lelang, pemenangan lelang terhadap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalimantan Barat.
Di sisi lain, berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Satu sebelumnya, terindikasi kuat ada Instansi Pemerintah terkait lainnya, meminta-minta bantuan dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada para Pengusaha yang melakukan Aktivitas Ilegal.
Editor: Adrianus Susanto318