Iklan
Iklan
BerandaKALBARBareskrim Polri Selidiki Lokasi Praktik Curang Karantina PPLN

Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Praktik Curang Karantina PPLN

KALBAR | redaksisatu.id – Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Bareskrim Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Jumat 4 Februari 2022, Pukul 12.27 WIB.

BACA JUGA  KPK Terbaik Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Hindari Gratifikasi

Bareskrim

Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari Hulu sampai Hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” tutur Dedi.

Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Dandenma Lantamal XII Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” ujarnya.

Disisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.

Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.

“Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Ken Setiawan: Hati Hati!! "Radikalisme" Indonesia Terancam Bila Dibiarkan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.