REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan segera menindaklanjuti laporan dari Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat terkait laporan indikasi kuat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up Pengadaan Lahan Rencana Pembangunan Kampus 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerangkan bahwa laporan terkait perkara tersebut telah diterima pada tanggal 17 September 2024. Dan disposisi Pimpinan terkait laporan itu pun sudah diterima oleh Bidang Pidana Khusus untuk proses hukum lebih lanjut.
Oleh karena itu, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni meminta kepada Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat untuk tetap bersabar menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Surat sudah kami terima, dan sudah disposisi Pimpinan kepada kami Pidsus, dan itu akan kami tindaklanjuti. Tidak usah khawatir, saya atas nama Kejati Kalbar Bidang Pidsus mengucapkan terima kasih karena telah disupport, karena bidang kami memang khusus tindak pidana korupsi,” kata Antoni.
Hal senada juga disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Taliwondo. Dia juga menekankan, bahwa laporan tersebut pasti ditindaklanjuti.
Sementara itu, Perwakilan Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat, Nagian Imawan mengatakan, lahan yang dilaporkan di Kejati Kalbar tersebut terindikasi kuat terjadi Mark Up dan pelanggaran lainnya pada saat proses pengadaan lahan tersebut.
‘’Lahan tersebut ada dua lokasi, yang satu berada di depan dan satu lagi berada di belakang. Lahan ini dibeli oleh IAIN Pontianak, informasinya tanah itu digunakan untuk Kampus IAIN Pontianak 2,’’ terangnya saat melakukan Audensi di Kantor Kejati Kalbar, Kamis 26 September 2024.
Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat, meminta kepada Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas pembelian lahan yang rencananya untuk Kampus 2 (dua) IAIN Pontianak.
‘’Saya meminta kepada Kejati Kalbar, mengusut kasus pengadaan tanah yang katanya untuk Kampus IAIN Pontianak itu sampai tuntas,’’ tegasnya.
Pada saat Audensi, Nagian menerangkan bahwa lahan tersebut dibayar selama 3 (tiga) tahap, dari tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total pembayaran sebesar kurang lebih Rp 15 Miliar.
“Berdasarkan temuan kita, ada indikasi kuat dugaan Korupsi dengan Mark Up,” tandasnya.
Terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut, Rektor IAIN Pontianak, Syarif mengaku belum mendapat panggilan. Dia juga enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya belum mendapat panggilan. No coment,” kata Syarif.
Sedangkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi Satu di lapangan, untuk harga lahan/tanah per kapling nya hanya berkisar puluhan juta.
“Tanah di sini masih murah pak, kalau per kapling itu cuma Rp 40 juta, ukurannya 10 x 20 m²,” tutur warga yang berada sekitar lahan tersebut.
Editor: Adrianus Susanto318