Lampung Selatan | redaksisatu.id -Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, masih mengejar dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih melarikan diri. Senin, (07/02/2022)
Setelah polisi menangkap seorang pelaku inisial RA (23) pada Minggu (06/02/2022) pukul 18:00, wib dirawa – rawa Kelurahan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Team anti bandit 308 Polres Lampung Selatan, menggali keterangan dari RA (23) yang telah ditangkap lebih dulu, dan diperoleh keterangan, ada keterlibatan dua orang rekannya dalam pencurian tersebut.

Pelaku RA(23) dapat diamankan team anti bandit 308, setelah mendapatkan laporan dari korban H.M. Yahya bin Samaik (63) warga Jln. Kesuma Bangsa RT/RW 004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara pelakunya merupakan warga Desa Canti Kecamatan Raja Basa, kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, (24/01/2022) si pelaku dan dua orang temannya yang kabur tersebut berhasil terekam CCTV.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi. Senin (07/02/2022) pada awak media.
‘Kata Hendra, atas kejadian tersebut para pelaku berhasil membawa 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 3450 FG warna Hitan dan BE 2603 DK warna Biru yang dibawa oleh pelaku.
Modus yang dilakukan mereka sebelum menggondol 2 unit sepeda motor terseut, dengan cara merusak pintu garasi, katanya.
Pelaku RA (23) yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Berupa 1 buah Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEL, 1 buah BPKB sepada motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol : BE 3450 FG, sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. (RS/Sai/Humas Polres)