spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISIIRT Curi Perhiasan Senilai Rp80 Juta Berhasil Ditangkap

IRT Curi Perhiasan Senilai Rp80 Juta Berhasil Ditangkap

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Badung, Bali, bernama Ni Ketut Astini (35) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi.

IRT ini ditangkap lantaran mencuri perhiasan milik keluarga Ni Luh Rastini (59) senilai Rp 80 juta.

Diketahui bahwa perhiasan emas yang dicuri IRT tersebut berupa dua gelang anak, satu kalung anak, satu cincin anak, satu cincin dewasa, satu cincin berlian, satu cincin kawin, dan satu pasang sumpel intan.

BACA JUGA  6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Sementara itu kalau ditotal uang yang dicuri IRT itu  jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.

“Adapun modus operandi pelaku dengan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Sedangkan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Kemudian Sudana mengatakan korban mengetahui perhiasannya hilang pada Sabtu (16/2/2021). Rumah korban berada di Lungkungan Banjar Cempak, Desa Kapal, Mengwi, Badung.

BACA JUGA  2 Penjambret di Palangka Raya Berhasil Ditangkap, Kakak Beradik

Kejadian itu baru diketahui saat itu korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan. Korban kemudian tidak menemukan perhiasan emasnya yang sebelumnya ditaruh di atas lemari. Perhiasan milik cucu korban di lemari baju lantai dua juga telah hilang.

Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

Laporan korban teregistrasi di Polsek Mengwi dengan nomor LP/ B/ 07/ II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI tertanggal 26 Februari 2022.

BACA JUGA  SPBU 34.422.15 Masih Layani Konsumen Pertalite Pakai Jeriken

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana polisi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi.

Kemudian “Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP pelaku mengarah kepada seorang perempuan IRT atas nama Ni Ketut Astini asal Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng,” terang Sudana.

Setelah berbekal data yang diperoleh, Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Polres Bengkulu Selatan Peduli Masyarakat Kurang Mampu

Kemudian pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 17.00 Wita, Polsek Mengwi mengamankan pelaku di sebuah mes di Lingkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat diinterogesi “IRT tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas di Rumah Pak Cipta Nadi, Lingkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dilakukan sebanyak tiga kali berselang setiap satu minggu,” jelas Sudana.

Kronologi Kejadian

Pada awalnya, pada awal Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban. Ketika situasi dirasa aman, pelaku naik ke lantai dua rumah dan langsung masuk ke kamar anak korban.

BACA JUGA  Kegiatan Patroli Blue Light, Antisipasi Balap Liar

Selanjutnya dari sana, IRT mengambil satu buah cincin anak. Satu buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku.

Setelah itu tak berselang satu minggu berikutnya sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku kembali mengambil satu pasang sumpel, tiga buah cincin, dan satu buah gelang anak. Barang tersebut untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Kemudian seminggu berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, pelaku mengambil satu buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan.

BACA JUGA  Wisatawan Mancanegara Buka Usaha Ilegal di Bali

Sementara itu dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan perhiasan emas satu buah kalung emas anak, satu buah cincin anak, satu pasang sumpel intan, dua buah gelang anak, dan empat lembar nota pembelian milik korban.

Maka atas perbuatannya kini IRT tersebut diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

[Red]

BACA JUGA  Harlah Pancasila 2022, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.