KALBAR | redaksisatu.id – Komplotan pencuri Bollard (tiang besi pembatas trotoar) dan tutup gorong drainase di Kota Pontianak senilai 185 Juta, diringkus Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
Komplotan pencuri tersebut sebanyak 5 orang, yakni 4 orang diantaranya sebagai pencuri dan 1 orang sebagai penadah.
“Keempat pelaku pencurian masing-masing berinisial DH yang merupakan residivis, lalu T, O, dan WS, sementara pelaku penadahan yang membeli dan menampung berinisial A,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, dalam Konferensi Persnya di Hanggar Lapangan Jananuraga Mapolda, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Selasa 15 Maret 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Pelaku komplotan tersebut, kata Dirreskrimum, diamankan seluruhnya di Kota Pontianak, dan satu diantaranya DH terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, Kombes Aman menyampaikan bahwa para pelaku melakukan pencurian itu tidak dalam satu hari, namun dilakukan secara berulang kali sejak Januari 2022.
“DH bersama T mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di 9 lokasi berbeda, selain itu, T pun mengaku melakukan pencurian itu beberapa kali dengan temannya bernama I dan R yang masih DPO beberapa kali,” tutur Aman Guntoro.

Lalu, O mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sendirian dan juga pernah melakukan pencurian itu bersama temannya W.
Sedangkan A merupakan orang yang menerima seluruh hasil curian dari barang-barang tersebut.
“Para tersangka melakukan pencurian itu juga dalam berbagai waktu berbeda tidak hanya dilakukan pada malam hari, namun dilakukan pada siang dan pagi hari,” ujarnya.
Berbekalkan palu godam, para tersangka membongkar paksa Bollard kemudian memotong-motong besi tiang yang terbuat dari besi padat sebelum di jual.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah adanya laporan dari pihak Balai Jalan pada 10 maret 2022,” pungkasnya.
Adrian318