spot_img
BerandaKALBAR23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka oleh Polri

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka oleh Polri

KALBAR | redaksisatu.id – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Pernyataan terkait penetapan 23 Tersangka anggota Khilafatul Muslimin ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, melalui keterangan tertulis yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2022, Pukul 15.47 WIB.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA  11 April Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan LaNyala Minta Polisi Tidak Refresif
Muslimin
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Jual Sabu, Oknum Polisi di Bengkulu Berhasil Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses