REDAKSISATU.ID – Solmadapar kembali melakukan aksi turun ke Jalan dan demo di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 2 Februari 2023, Pukul 14.28 s/d 15.22 WIB. Aksi Penolakan Jabatan Kades 9 Tahun ini pun mendapat respon positif dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Korlap Massa Solmadapar Agim Nastiar, bahwa aksi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut untuk merespon isu seksi yang sedang diperbincangkan di se-antero Nusantara yaitu wacana pertambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun.
Yang mana, kata Agim Nastiar, sebelumnya telah dilakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, menuntut pertambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dengan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Isu seksi tersebut berangkat dari alasan yang cukup klise dan sederhana yaitu Jabatan 6 Tahun tidaklah cukup untuk membangun Desa.
Agim menyebut, meski aspirasi tersebut dengan cepat direstui oleh Presiden dan salah satu Partai petahana, namun beberapa Ketua Partai, akademisi dan peneliti menganggap hal ini dapat memunculkan masalah baru yang punya potensi besar terjadi di wilayah administrasi Desa.
Kami Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar), lanjut Korlap Aksi menyampaikan, setidaknya memiliki 4 point catatan mengenai isu Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa, sebagai berikut:

Pertama, Pertambahan masa jabatan 9 tahun kepala desa tidak memiliki urgenitas yang tinggi serta alasan mendesak.
Kedua, Wacana Pertambahan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi sebab salah satu fungsi utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).
Ketiga, Aktivas korupsi, nepotisme serta politik dinasti memiliki potensi besar terjadi di wilayah admisitrasi Desa dikarenakan sang petahana melanggeng dengan waktu yang cukup lama berkuasa di Desa sehingga dapat melahirkan oligarki baru.

Keempat, Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun akan menyebabkan regenerasi kepemimpinan Desa akan cukup lamban sehingga peluang kaum muda untuk dapat berkonstribusi dan memberikan dedikasi Kepada Desa akan cukup sempit.
“Kami memandang bahwa bukan persoalan lamanya masa jabatan, namun kemampuan kepala desa dalam memimpin dan membangun desa itu sendiri,” tandasnya.
Bilamana isu wacana ini dibiarkan dan Pemerintah tidak mengambil sikap yang serius serta solutif maka segala ketakutan serta kemungkinan buruk yang lebih ekstrim akan benar-benar terwujud.

“Maka dari itu, kami Solmadapar menuntut; Pertama, Menolak dengan keras Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan kedua, Menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap menolak mengenai Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa,” tegas Massa Solmadapar.
Dalam orasinya, Solmadapar pun menyebut bahwa saat ini masih banyak kebocoran anggaran di Desa, bahkan Jalan-jalan di Desa masih banyak yang rusak.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik dan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh Massa Solmadapar tersebut. Karena apa yang disuarakan Solmadapar tersebut menyangkut kepentingan Rakyat dan tatanan demokrasi. DPRD Provinsi Kalimantan Barat pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
“Kami DPRD Provinsi Kalimantan Barat, setuju dan mendukung terkait aspirasi yang disampaikan adek-adek Mahasiswa dari Solmadapar, walaupun itu (Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun) belum diputuskan. Terima kasih atas respon kalian semua menolak masa Jabatan Kepala Desa yang 9 tahun ini,” ungkap Syarif Amin Muhammad.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, bila masa jabatan Kepala Desa diputuskan 9 tahun, maka akan berakibat tidak baik dalam tatanan hidup berdemokrasi. Ia berharap DPR RI dan Pemerintah Pusat tidak memutuskan wacana Jabatan Kepala Desa yang 9 tahun itu.
“Bila nanti masa jabatan Kepala Desa diputuskan 9 tahun, jangan-jangan kami pun minta masa jabatan 9 tahun, tapi inikan tidak baik dalam kita berdemokrasi,” tandasnya.
Selain mengapresiasi, Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP, Angeline Fremalco juga berharap adanya aksi-aksi lanjutan yang lebih besar menyuarakan persoalan tersebut untuk mendorong agar wacana Jabatan Kades 9 Tahun tidak dilakukan.
“Kami selaku Pemerintah Daerah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat siap untuk meneruskan, apa yang menjadi aspirasi dari kita semua. Sesungguhnya sebagai mana kita ketahui, sebuah jabatan adalah merupakan sebuah amanah, yang mana tentu punya tanggung jawab yang luar biasa,” ungkap Angeline Fremalco.
Dengan panjangnya masa jabatan, lanjut Angeline menyampaikan, maka akan memperbesar kemungkinan terjadinya abuse of power seperti yang sudah disampaikan, oleh karena itu dengan tegas kami sampaikan bahwa kami pun sebenarnya siap untuk meneruskan (aspirasi penolakan masa jabatan Kades 9 tahun) dan tidak setuju dengan masa jabatan Kades 9 Tahun.
“Sekali lagi saya sampaikan, kita akan meneruskan (aspirasi penolakan masa jabatan Kades 9 tahun) ke DPR RI, ke Kementerian Desa dan ke Presiden terkait dengan hal tersebut,” tegas Angeline Fremalco.
4 orang Anggota DPRD yang menerima langsung Aspirasi Massa Solmadapar tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem, Syarif Amin Muhammad, Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP, Angeline Fremalco, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Isya, Ketua Komisi V dari Fraksi Golkar, Heri Mustamin.
Dalam pantauan di lapangan, aksi Penolakan Masa Jabatan Kades 9 Tahun yang di lakukan oleh Massa Solmadapar tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif. Tampak aparat keamanan pun melakukan penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Adrianus Susanto318