spot_img
BerandaKALBARMasyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat Menuntut Hukuman Edi Mulyadi

Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat Menuntut Hukuman Edi Mulyadi

KALBAR | redaksisatu.id – Masyarakat Dayak Kalimantan Barat menuntut hukum Adat dan hukum Positif Nasional terkait beredarnya video Edi Mulyadi dimedia sosial yang berisi penghinaan dan pelecehan terhadap penduduk Kalimantan.

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat ini disampaikan langsung saat Konferensi Pers di Rumah Adat Betang, Jl. Letnan Jendral Sutoyo Kelurahan, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 25 Januari 2022, Pukul 13.42 WIB.

Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB) Teofelus Boni menyampaikan, bahwa penduduk asli pulau Kalimantan sangat mengecam keras dan sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang telah merendahkan harkat dan martabat penduduk Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak dan sebagai pasar Kuntilanak Genderuwo.

BACA JUGA  Satgas Siber Polda Kalbar Patroli Hoax Rekapitulasi tingkat PPK pasca Pemilu 2024

Masyarakat

“Bahkan terdengar seseorang yang berada di samping Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat tinggal monyet, yang sama artinya menganggap kami sebagai penduduk Kalimantan seperti monyet,” kata Teofelus Boni di Pontianak.

Bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah mengucilkan pulau Kalimantan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pernyataan Edy Mulyadi sangat-sangat produktif dan bisa mengarah pada perpecahan antar sesama kelompok anak Bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA  Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan Resmi Jabat Pangdam XII Tanjungpura

Masyarakat

Pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawannya tersebut telah mengusik kedamaian di pulau Kalimantan yang selama ini telah terbina cukup baik.

“Kami meminta kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional untuk menghukum adat Edy Mulyadi dan kawan-kawannya dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di Kalimantan,” tegasnya.

Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Ir. Jakius Sinyor menambahkan bahwa Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat selain menyatakan sikap, pihaknya juga membuat laporan polisi terhadap Edy Mulyadi melalui Polda Kalimantan Barat yang juga ditembuskan ke Majelis Adat Dayak Nasional.

BACA JUGA  Komite II DPD RI Pengawasan UU No 5 1990 Tentang KSDA dan Ekosistemnya

Masyarakat

“Selain hukum Positif atau hukum Nasional, kita juga meminta hukum Adat yang berlaku di Kalimantan diberlakukan,” tegas Jakius kepada beberapa awak media sebelum menuju ke Mapolda Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan ini, Ketua DAD Kalimantan Barat juga berharap tidak ada lagi pihak-pihak lain seperti apa yang sudah dilakukan oleh Edy Mulyadi.

Meskipun sebelumnya juga pernah terjadi. Terkait pernyataan asap ladang oleh salah satu oknum pejabat Negara, dan kedua pernyataan Lutfi Holi.

BACA JUGA  Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Rotan Tujuan Cina

“Kedepannya, siapa pun dia jangan sampai ini terulang lagi,” ujarnya.

Ketua DAD Kalimantan Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini.

“Sikapi dengan tenang, prosedur sudah kita jalankan,” pesannya.

Jakius Sinyor secara tegas juga meminta kepada pihak keamanan Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sebelum menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Harapan kami juga ini cepat segera diproses, jangan sampai masyarakat bertanya kenapa tidak diproses, kita jaga keamanan bersama,” pungkasnya.

Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat yang melakukan aksi ini, diantaranya DAD Kalimantan Barat, PDKB, Sekber Kesda Kalbar, FKKM – KB, HMPPDK, GMKI Pontianak, Kamuda’ Dayak Kalbar, Forum Pemuda Dayak Landak, dan Bala Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya.

Adrian318

BACA JUGA  Warga Penghuni Lahan Ex PT. Hasfarm Hearing ke DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses