Payakumbuh |redaksisatu-Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda seperti nekad labrak UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN tentang asas netralitas jo PP Nomor 42 Tahun 2004.
Hal tersebut dibuktikan tampak hadir dalam acara Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh, Almaisyar Dt.Bangso Dirajo Nan Kuniang. Rida Ananda tampak memakai baju dinas ASN warna putih, selaku Sekda Payakumbuh di rumah makan Pergaulan Kota Payakumbuh.

Sedangkan foto tersebut tersebar di medsos, Rida Ananda duduk dan foto bareng dengan Almaisyar, dengan seragamnya masih terpasang lambang Korpri ASN.
Padahal Almaisyar sendiri diketahui publik telah mendaftar ke sejumlah partai politik diantaranya PKB, PPP, PAN, Demokrat dan NasDem sebagai calon Kepala Daerah di Kota Payakumbuh.
Namun Rida Ananda mengatakan dirinya ada di moment tersebut mengurus rencana pernikahan anaknya, kilahnya.
“Saya mengurus rencana pernikahan anak saya tadi. Saya insha Allah akan berminantu, yang hadir tadi itu Niniak mamak Koto nan Ampek yang akan dipertemukan nanti di acara adat. Tidak ada masalah pilkada,” kata Rida, Rabu (8/5/2024).
Sementara itu Almaisyar mengatakan pada acara tersebut bertemu saat makan di rumah makan Pergaulan, demikian dalihnya.
” Kebetulan sama makan di Pergaulan, Pak Rida mencari Niniak Mamak Simabua urusan baralek anak beliau,” kata Almaisyar.
Menyikapi peristiwa tersebut Pengamat Hukum/ Sosial, Zul Efrimen, SH menanggapinya, benar bila merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2), ujar Lujua menguatkan.
Kemudian Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Lebih jelas lagi pada PP Nomor 42 Tahun 2004, berbunyi tidak boleh Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
Ditegaskan, merujuk regulasi diatas, alasan Rida Ananda selaku Sekda memang sulit diterima/ dibenarkan. Apalagi dia adalah pejabat ASN tertinggi di Lingkungan Pemkot Payakumbuh.( CS )