Anggota DPR Mercy Sampaikan Perlindungan Anak dan Perempuan Prioritas Utama

Mataram, Redaksi Satu | Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan pada media bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak prioritas utama.

Menurutnya ini harus menjadi prioritas utama, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan, dalam agenda kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB. (Dikutip Ria-Parlementer).

Menurut Mercy, kelompok perempuan dan anak masih kerap menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh keadilan, terutama ketika mereka menjadi korban tindak kekerasan. Ia mengingatkan agar sistem hukum tidak justru memperumit akses tersebut.

“Negara wajib memastikan setiap warga, termasuk perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Jangan sampai kendala teknis dan birokrasi justru menghambat mereka mencari keadilan,” ujarnya.

Sorotan pada Pendampingan Hukum

Mercy menyoroti salah satu ketentuan penting dalam KUHAP terbaru yang mengharuskan adanya pendampingan hukum sejak tahap awal proses penyidikan.

Ia menilai aturan ini sangat krusial, namun harus dibarengi kesiapan di lapangan.

Tanpa kehadiran penasihat hukum, berkas perkara berpotensi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

BACA JUGA  H.Babai Suhaimi: Maulid Nabi Muhammad SAW Momentum Utama

“Pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan hak korban. Ini harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Edukasi Bantuan Hukum Masih Minim

Lebih lanjut, Mercy menilai masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum menjadi persoalan serius. Banyak warga yang beranggapan bahwa menggunakan jasa pengacara selalu membutuhkan biaya besar.

Padahal, pemerintah telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui skema probono maupun prodeo bagi masyarakat tidak mampu.

“Informasi ini harus disampaikan secara luas agar masyarakat tidak takut atau ragu mencari keadilan,” katanya.

Tantangan Anggaran dan Wilayah Terpencil

Selain itu, Mercy juga menyoroti keterbatasan anggaran bantuan hukum yang dinilai belum optimal, terutama dalam menjangkau wilayah terpencil dan kepulauan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendampingan hukum yang diterima masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Komitmen Pengawasan DPR

Sebagai anggota legislatif sekaligus bagian dari Badan Anggaran DPR RI, Mercy menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai tujuan.

BACA JUGA  FKPPI Sumut Deklarasi Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Damai 2024

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPR, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan sistem hukum benar-benar berpihak pada korban.

“Implementasi aturan ini harus memberikan keadilan yang nyata, bukan hanya di atas kertas. Perlindungankorban harus menjadi fokus utama,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img