Pasaman Barat| Redaksi Satu – Sebanyak 13 orang sudah di panggil untuk dimintai keterangan, terkait laporan Baznas, seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya.
Pemanggilan terhadap ke 13 orang tersebut oleh Polres Pasbar, tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor :LP/B/ 198/ IX/ 2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021 tahun lalu.
Sebelumnya, Suharman mantan Plh. Ketua Baznas sebagai Pelapor saat itu melaporkan adanya dugaan terkait tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021.
Sedangkan Terlapor adalah mantan Sekretaris (HE) dan Bendahara (MY) Baznas Kabupaten Pasbar, terkait ada dana Baznas sekitar Rp800 juta yang patut diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terlapor.
Demikian diterangkan oleh Direktur Kantor Hukum Lex Patriae, Adma Sadli Lubis, SH, MH, kepada media ini beberapa waktu lalu, selaku penasehat hukum pelapor Suharman dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021.
Adma Sadli, mengapresiasi kinerja dari jajaran Polres Pasbar, pasalnya, sebanyak 13 orang sudah di lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, terkait laporan dimaksud.
Mereka yang dipanggil itu mulai dari terlapor yakni mantan Sekretaris Baznas inisial HE yang juga Kabag Kesra dan mantan Bendahara Baznas MY.
Menurutnya, selain terlapor yang sudah di panggil, ada beberapa orang lagi yang di panggil penyidik seperti inisial Y (mantan Sekda Pasbar), TS (Ketua TP PKK Pasbar), FH (MUI), SU (UPZ), EN (Sekretaris BKPSDM), ZH (mantan anggota Baznas) dan lainnya.
“Dengan berlanjutnya proses hukum ini, tentu kita sangat mengapresiasi kinerja Polres Pasbar. Artinya kami yakin supremasi hukum masih ada di Pasbar tanpa pandang buluh, saat ini perkembangannya, sejumlah bukti berupa dokumen sehubungan dengan penyaluran bantuan konsumtif fakir miskin dari Baznas Pasbar tahun 2021sedang dikumpulkan,” kata Adma Sadli Lubis didampingi pelapor Suharman kepada wartawan saat jumpa pers di Simpang Empat, Jumat,(21/01/2022) lalu.
Menurut Adma, dalam perkara ini ada kaitannya dengan Neraca Keuangan Baznas 2021, namun sangat disayangkan pihak Baznas Pasbar belum ada melakukan audit independen dari akuntan publik.
Dikatakannya, bahkan pelapor Suharman yang juga mantan Plh. Ketua Baznas Pasbar belum ada serah terima pertanggung jawaban keuangan antara pengurus lama dengan pengurus Baznas sekarang.
Hal itu diketahui setelah pelapor meminta laporan keuangan dan data penerima bantuan (mustahik) ke pengurus Baznas, sebab laporan keuangan itu sangat dibutuhkan juga untuk membantu proses hukum yang akan di lakukan oleh penyidik.
“Klien saya Suharman sudah sering meminta langsung kepada pengurus Baznas Pasbar terkait laporan keuangan, termasuk data mustahik selama 2021, tetapi data itu tidak ada pada mereka, justru mereka meminta agar klien saya meminta ke terlapor inisial HE. karena data itu ada pada terlapor HE di kantor Bupati,” terang Adma Sadli.
Adma berharap, seiring dengan perkara saat ini masih dalam proses hukum, maka diharapkan agar jajaran Polres Pasbar terus mengungkap kasus laporan Baznas, karena dana tersebut menyangkut dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasbar yang dipotong langsung tiap bulan dari gaji mereka.
“Artinya, perkara ini harus dibuktikan sampai ke persidangan, sehingga akan terungkap apakah ada penyalahgunaan atau tidak dalam laporan tersebut. Karena informasi laporan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, kalau memang ada yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ummat ini tentu harus jelas dan harus diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya,”
Sementara itu penggiat hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Laskar Nusa Bangsa (JLN) Sumbar, Drs Tengku Rusli Binnur Wildan, Plg, SH juga menyoroti perkara laporan Baznas ini.
Disampaikannya, terkait perkara dana umat ini, dia meminta pihak penegak hukum transparan dalam mengungkap perkara ini dan tentu tidak ada koncoisme dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi laporan itu terkait dana ummat dan menyangkut hidup hajat orang banyak yang berhak menerimanya (mustahik).
“Ya, visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif, memiliki taqline Transformasi Polri Presisi dengan 16 program prioritas Kapolri, salah satunya peningkatan kinerja penegakan hukum, tentu kita sangat mendukung program Kapolri tersebut, makanya sudah sewajarnya kita dan masyarakat berharap laporan terkait dana umat ini untuk dapat diungkap dengan transparan,” ujar Rusli.
Menurut Rusli, dalam perkara ini sebenarnya sudah ada aturan hukumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di mana pada BAB VI peran serta masyarakat, terutama dalam Pasal 35 (Ayat 1) adalah masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ditambahkannya, kemudian dalam Pasal 39 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Kan, jelas dalam Pasal 25 berbunyi zakat wajib di distribusi kan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Artinya penyidik harus mampu mengungkap unsur hukum dari kasus ini. Apakah sudah patut mustahik zakat itu menerima bantuan zakat ?. Ini tentu yang memberikan keterangan adalah dari pihak yang paham dengan zakat, iya termasuk dari MUI-lah,” tegas Rusli.
Terpisah, Ketua Baznas Pasbar, Muhajir didampingi empat komisioner saat Konfrensi pers pada persiapan HUT Baznas ke-21 di kantor Baznas setempat beberapa waktu lalu, mengakui laporan pertanggung jawaban 2021 belum ada di lakukan audit independen oleh akuntan publik.
Saat itu Muhajir menyampaikan, pihak Baznas rencananya pada akhir Desember 2022 ini baru akan melakukan audit independen.
Sementara jumlah mustahik penerima dan total dana zakat yang disalurkan Baznas dari September sampai dengan Desember 2021 adalah 1.097 mustahik dengan nilai sebesar Rp.2.012.000.000.
Rincian bantuan itu adalah program Pasaman Barat Cerdas sebanyak 605 mustahik, Pasaman Barat Sehat sebanyak 296 mustahik, Pasaman Barat Iman Taqwa sebanyak 3 mustahik, Pasaman Barat Peduli sebanyak 6 mustahik dan Pasaman Barat Sejahtera sebanyak 187 mustahik.
Sebelumnya, mantan Plh. Ketua Suharman sebagai Pelapor, yang pada Kamis, (9/9/2021) tahun lalu telah melaporkan Terlapor terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021.
Kepada media ini mengatakan, Pasalnya, ada dana Baznas sekitar Rp.800 juta yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terlapor.
“Sebelum saya melaporkan mereka, saya sudah beberapa kali meminta laporan Baznas 2020 dan 2021. Namun sampai sekarang belum mereke serahkan. Padahal LPJ itu sangat penting untuk diserahkan ke pengurus baru,” kata Suharman.
Seperti yang dipaparkan Suharman, awalnya peristiwa laporan ini sesuai program Baznas sejahtera, kemudian juga berdasarkan dari Hasil Rapat Pengurus Baznas pada 30 April 2021 yang telah menyepakati anggaran akan dicairkan sebesar Rp2.290.000.000.
Diterangkan nya, Dana zakat konsumtif ini akan disalurkan kepada warga kurang mampu (Mustahik) di setiap Kejorongan, termasuk dalam rangka persiapan hari lebaran Idul Fitri 2021.
Namun tanpa setahunya, dana diambil oleh Bendahara dari rekening Baznas Pasbar di Bank Nagari Syariah Cabang Simpang Empat membengkak menjadi Rp2.905.000.000. Artinya, ada selisih sekitar Rp. 5 ratusan juta.
Selisih angka ini diketahui setelah dikurangi dari pengeluaran sebesar Rp.45 juta untuk gaji pengurus dan karyawan, sebanyak Rp.7 juta untuk insentif, sebesar Rp.42.000.000 diserahkan terlapor HE dan Bendahara MY kepada inisial Y yang juga mantan Sekkab Pasbar saat itu.
Lalu sebesar Rp 27 juta kepada inisial TS yang saat ini menjabat sebagai Ketua TP PKK Pasbar. Sehingga total sisa uang Rp494 juta.
Menurutnya, pengeluaran ini disampaikan secara lisan oleh inisial HE kepada pengurus lama Dr. Zawil Huda dan Suharman di ruang kerja Kabag Kesra Setda Kantor Bupati Pasbar.
Dikatakannya saat itu, seiring dengan rincian tersebut, ketika ditanya tentang sisa uang Rp.494 juta kemana ?, namun HE tidak bisa menjelaskan kemana aliran uang itu.
Sementara mantan Sekretaris Baznas HE yang didampingi Bendahara MY saat dihubungi oleh awak media, pihaknya membantah tuduhan yang dilaporkan ke Polres Pasbar terkait penggelapan dana Baznas.
“Sebenarnya, laporan pertanggung-jawaban dana itu ada bukti-buktinya, termasuk dana yang diserahkan ke inisial Y dan TS, juga ada bukti penyaluran dana ke masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Ferizal membenarkan adanya masuk laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021. Sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B/198/ IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, pada Kamis, 9 September 2021tahun lalu.
“Iya, benar ada laporan terkait hal tersebut, masuk ke meja saya. Laporan itu baru di disposisi dan sedang di tindaklanjuti penyidik,” tegas Fetrizal
(Zoelnasti)