spot_img
BerandaHUKUMINFO POLISISabu 150,5 Gram dan Pengedarnya Berhasil Dibekuk Polres Gumas

Sabu 150,5 Gram dan Pengedarnya Berhasil Dibekuk Polres Gumas

Sabu-sabu seberat 150 gram dan pengedarnya berhasi diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Jumat (25/3) sekira pukul 14.30 WIB.

Diketahu pengedar sabu ini berasal dari Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

Informasinya saat dibekuk pengedar barang haram ini sempat membuang barang bukti yang diduga sabu itu di pinggiran jalan Desa Tumbang Tariak.

Diketahui pula bahwa pelaku tersebut berinisial MB (42) merupakan warga Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun. Barang yang berhasil diamakan Satresnarkoba Polres Gumas, ada berupa dua paket plastik klip dengan berat kotornya 150,5 gram.

BACA JUGA  Buruh di Lampung Utara Berhasil Dibekuk Saat Transaksi Sabu

Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan MB yang ketika diberhentikan oleh petugas PAM Vaksinasi Covid-19. Karena, disana pelaku sempat membuang plastik hitam di pinggir jalan, di Desa Tumbang Tariak.

Setelah itu, anggota PAM langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Gumas, langsung menggeledah pelaku yangb disana disaksikan Kades Tariak, dan Ketua RT setempat.

Mereka mendapatkan barang bukti berupa sabu dua paket didalam plastik klip. Lantas itulah, pelaku ini dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Perampok di SPBU 64.785.13 Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda

Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah membenarkan adanya mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba bersama barangbukti. Sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Pelaku pengedarnya sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan kita lanjutan,” ucap Iptu Budi Utomo, saat dikomfirmasi, Sabtu (26/3).

Selain itu pelaku yang diamankan, katanya melanjutkan, ada dua paket didala plastik klip berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 150,5 gram, satu unit motor tanpa plat, satu buah celana dan satu buah gawai berserta simcartnya.

“Sementara untuk pelaku ini akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” pungkas Budi.

BACA JUGA  1,8 Kg Ganja dan Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses