REDAKSI SATU – Setelah proses hukum hingga saat ini tidak jelas terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terindikasi kuat menggunakan alat berat excavator di kawasan Hutan Lindung Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, kini Cukong SN terindikasi kuat menggerakkan para pekerja nya untuk mengeruk Emas di Hutan Lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kali ini akibat ulah Cukong SN, Lagi-lagi Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat di kabarkan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
Sebagai mana diketahui sebelum nya, mantan Kades Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu dikabarkan bukan hanya melakukan aktifitas Pertambangan Ilegal di kawasan Hutan Lindung, tetapi Cukong SN juga dikabarkan hingga saat panen tutupan sarang burung walet di Bukit Lipis yang berada di kawasan Hutan Lindung wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Bahkan selama menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Dua, sebelum menjadi Cukong aktifitas Ilegal, SN dikabarkan pernah dilaporkan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa ke Polsek Bunut Hulu, namun pada saat itu kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut diduga tidak ditangani secara serius, sehingga proses nya tidak berjalan dan tidak transparan ke publik.
Sedangkan terkait kasus pengerusakan dan pengerukan emas di kawasan Hutan Lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, dikabarkan bahwa Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat di kabarkan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Informasi ini pertama kali di sampaikan oleh seorang warga berinisial PL. Ia mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerima laporan mengenai aktivitas PETI yang diduga di kendalikan oleh seorang cukong berinisial SN.

“Info yang kami terima, Reskrim Polres akan segera mengecek hutan lindung yang di kerjakan oleh pekerja PETI,” ungkap PL kepada Wartawan, Jumat 31 Januari 2025, sore.
Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak Humas Polres Kapuas Hulu mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana pengecekan tersebut.
Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, turut menanggapi laporan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek langsung dugaan perusakan hutan lindung Bukit Semilang.
Jika ditemukan bukti kerusakan, cukong PETI yang bertanggung jawab akan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan kebenaran laporan ini. Jika terbukti ada perusakan di hutan lindung, pelakunya bisa ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Sabtu 1 Januari 2025, siang, bahwa informasi turunan nya ke lokasi yang rencana akan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan DLHK Provinsi Kalimantan Barat sudah bocor kepada para karyawan Cukong SN, sehingga saat ini aktifitas pengerukan Emas di Hutan Lindung Bukit Semilang, mereka henti kan sementara.