Perempuan inisial RK alias Riska (27) diciduk Timsus Narkoba Polda Sulsel, Jumat (04/2/2022).
Ia ditangkap di pelataran parkir Apartemen Vida View, Jl Topaz Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, perempuan itu diduga hendak mengendarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin Kanit Timsus AKBP Rapiuddin didampingi Ipda Irwan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu. Barang bukti itu, dibungkus dalam saset sedang dengan berat 48.36 gram.
“Personel mencurigai gerak gerik seorang wanita yang berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022) malam.
“Tim lalu mendatangi wanita (Riska) yang sedang duduk di sebuah kafe kemudian melakukan penggeledahan,” sambungnya.
Dalam penggeledahan, didapatilah satu saset kristal bening diduga dengan berat 48,36 gram yang disimpan di bawah tas perempuan itu.
“Diduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pengungkapan itu sendiri, lanjut Komang, berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Riska adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di TKP sekitaran Apartement Vida View,” ungkapnya.
Imbas perbuatannya, Riska dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti, Riska terancam hukuman di atas lima tahun penjara.