6 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap Kepolisian Rejang Lebong yaitu yakni, AA (34) Tahun warga Kelurahan Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, HH (36) Tahun warga Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong,
Dan HS (27) Tahun warga Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, MA (63) Tahun warga Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.
Serta HA (36) Tahun warga Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, MR (31) Tahun warga Kel. Air Putih Baru Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.
6 orang pelaku tindak pidana narkoba ini, ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, di lokasi yang berbeda.
Dari tangan 6 pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, alat hisap, handphone, dan alat bukti lainnya.” ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL, IPTU Susilo S.H., M.H., Hari ini Rabu ( 02/02/2022 ) dalam press conference.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 Tahun.
Dan denda minimal Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Delapan Miliar Rupiah. Seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.