Iklan
BerandaNASIONALKasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Pimpin Tim Gabungan Tertibkan PETI di Suhaid

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Pimpin Tim Gabungan Tertibkan PETI di Suhaid

REDAKSI SATU – Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat memimpin langsung penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantau Penawan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Sabtu 14 September 2024.

Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H yakni melibatkan pihak TNI, Polri, Satpol PP, dan perwakilan Masyarakat Desa Tanjung, Desa Nanga Suhaid, Desa Tanjung Harapan dan Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengatakan bahwa penertiban PETI tersebut menindaklanjuti pemberitaan tentang aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin serta video Viral di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan 266 Rumah Dinas Satbrimob Polda Kalbar

Kasat Reskrim
Tim Gabungan saat menertibkan PETI di wilayah Rantau Penawan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Sabtu 14 September 2024. (Foto: Kasat Reskrim/Redaksi Satu).

Saat menuju lokasi tersebut, sekitar pukul 09.10 WIB Rombongan berangkat dari Ibu Kota Kecamatan Suhaid menuju lokasi aktivitas PETI melalui jalur air dengan menggunakan 3 long boat 15 pk dan 2 speed boat 40 pk.

“Dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit, rombongan tiba di lokasi dan tidak menemukan adanya aktifitas PETI. Hanya di temukan Pondok tempat menginap para pekerja PETI, 14 bak Penyaring Sedot dan 14 set Mesin Sedot yang di gunakan untuk aktifitas PETI,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Tolak Perpecahan, Pemuda Pancasila Deklarasi Pemilu Damai 2024

Kasat Reskrim
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantau Penawan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Sabtu 14 September 2024. (Foto: Kasat Reskrim/Redaksi Satu).

Lanjut IPTU Rinto Sihombing menuturkan, setelah itu anggota melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan mengamankan beberapa barang-bukti yang di gunakan untuk aktifitas PETI.

“Kemudian di lakukan kesepakatan (tim) untuk ambil tindakan pembakaran terhadap alat-alat yang di gunakan aktifitas PETI beserta Pondok yang di berada di lokasi tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Kirim Bantuan ke Palestina

Kasat Reskrim
Sejumlah Barang-bukti (BB) yang diamankan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantau Penawan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Sabtu 14 September 2024. (Foto: Kasat Reskrim/Redaksi Satu).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga menyebut, dari hasil interogasi terhadap masyarakat bahwa lokasi tersebut milik Didi warga Desa Menapar Kecamatan Suhaid. Kemudian yang menjadi koordinator aktifitas PETI di lokasi tersebut yaitu Dedi Mulyadi Als Dibulat warga Desa Tanjung Kapuas Kecamatan Suhaid.

“Sejumlah Barang-bukti yang diamankan yaitu 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah pompa cor emas sebagai alat cor, 1 buah bak pendulang, 1 buah aki merk yuasa, 1 buah aki merk Fujiya, 1 buah kipas pom air,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kantor Kemenkumham RI Terbakar, 13 Damkar Dikerahkan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.