REDAKSI SATU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Pidsus Kejati Kalbar) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur sekaligus Ketua Pembina Yayasan Mujahidin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kalbar terhadap Sutarmidji di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa 24 Februari 2026, hanya berlangsung beberapa jam saja.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara 2 (dua) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

“Bahwa Sutarmidji benar mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa, 24 Februari 2026. Kehadiran Sutarmidji dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, memenuhi panggilan resmi penyidik untuk ke tiga kalinya untuk memberikan keterangan tambahan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa keterangan yang disampaikan Sutarmidji diperlukan guna melengkapi berkas perkara terhadap 2 (dua) orang tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta bertujuan memperkuat pembuktian dalam rangka penyelesaian perkara secara menyeluruh.

“Pemanggilan saksi, dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, tanpa muatan politis maupun kepentingan lain di luar proses hukum yang berlaku,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Sebagai informasi, menurut pengakuan pihak Yayasan Mujahidin kepada media online Redaksi Satu bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu mencuat karena dana hibah yang dianggarkan secara berulang-ulang setiap tahunnya melalui Bidang Kesra Pemprov Kalbar dan APBD Dinas Pendidikan Provinsi Tahun Anggaran 2022.
Bukan hanya itu, anggaran yang dikelola secara swakelola oleh Yayasan Mujahidin tersebut penggunaan anggarannya diduga kuat tidak sesuai dengan proposal awal. Menurut pengakuan pihak Yayasan, tujuan awal dalam proposal tersebut kegunaannya untuk pengadaan Tanah Wakaf dan Rehap Masjid dan Fasilitas di lingkungan Masjid Mujahidin. Namun begitu anggaran cair, dana tersebut justru digunakan untuk membangun Gedung SMA dan Sentra Binas Yayasan Mujahidin.
“Makanya mantan Ketua Yayasan Mujahidin waktu itu mengundurkan diri, dan digantikan lah oleh pak Syarif Kamaruzaman. Terus itu lah persoalan awal mencuatnya kasus ini pak,” ungkapnya.



