Bengkulu | redaksisatu.id – Penyeludupan daging babi yang dilakukan Seorang warga Kabupaten Muko-muko berinisial SH (48) berhasil diamankan Personil Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Jumat, 21 Januari 2022.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini pelaku penyeludupan daging babi ini kedapatan menyeludupkan daging babi ratusan kilogram tersebut.
Dir Reskrimsus Aries Andhi, mengungkapkan, upaya penyeludupan daging babi, ratusan kilogream secara ilegal oleh SH yakni dengan menggunakan satu unit mobil jenis Pick up.
Menurut dia setelah diperiksa diperkirakan jumlah daging babi ilegal itu sekitar 300 Kg, yang akan disedudupkan.
Aries Andhi mengatakan, penangkapan terhadap SH Berawal adanya informasi banyaknya beredar daging babi hutan ilegal yang dijual ke Kota Bengkulu yang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina.
Mendapati informasi tersebut, Personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan di ketahui akan ada daging babi Ilegal yang dikirim menggunakan kapal dari Pulau Enggano menuju Kabupaten Muko-muko.
Saat melakukan pengecekan didapati informasi satu unit mobil pick up Nopol BD 9240 NC sedang melakukan bongkar muat daging babi ilegal tersebut untuk di bawa ke Kabupaten Muko-muko.
Pelaku SH iditangkap bersama istrinya sesaat usai bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Pulau Bai Bengkulu,” tutur Aries Andhi.
Dir Reskrimsus mengatakan, setelah berhasil ditangkap selanjutnya SH berserta ratusan kilogram daging babi ilegal dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk membawa daging tersebut telah diamankan oleh petugas ke Mapolda Bengkulu.
Penyeludupan daging babi ini berasal dari Pulau Enggano dan rencana oleh pelaku akan dibawa ke Kabupaten Muko-muko dan kami duga juga akan diedarkan ke Kabupaten atau kota lainnya,” tandas Aries Andhi.
[Red]