Pria pengintip dan perekam perempuan yang sedang mandi di kamar mandi berhasil ditangkap polisi lantaran ulahnya itu.
Seorang pria pengitip tersebut berinisial MA (23), pelayan salah satu rumah makan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, punya hobi mengintip dan merekam perempuan yang menjadi konsumen tempatnya bekerja sedang buang air.
Menurut pengakuannya, pria warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates ini sudah beraksi sepuluh kali melakukan pengintipan dan perekaman.
“Diam-diam (merekam) saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember Inspektur Satu Dyah Vitasari, Jumat (4/2/2022).
Aksinya ini terungkap setelah pria MA tepergok sedang merekam mahasiswi di kamar kecil pada Senin (31/1/2022). Dia pun dipecat. Namun perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Polisi membekuknya dan menyita barang bukti 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeans warna hitam, 1 buah ponsel warna hitam yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya tersebut maka pria MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini.
[Red]