Iklan
BerandaNASIONALPenambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar

Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar

REDAKSISATU.ID – Penambang Emas Ilegal saat ini sudah melakukan pengarapan lahan Sawah di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Warga meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan kurang lebih 25 set mesin sedot dengan jumlah kurang lebih 1000 orang pekerja di atas lahan Persawahan tersebut.

“Kita minta ditertibkan,” tegas Izn kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Pertamina Plumpang Jakarta Utara
Emas
Air limbah Pertambangan Emas Tanpa Izin di atas lahan Persawahan Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai warga, dirinya sangat menyesalkan Pertambangan Emas Ilegal itu sampai beraktivitas di atas lahan Persawahan. Apalagi lahan persawahan tersebut sudah dibangun Pemerintah dengan bangunan saluran irigasi sawah.

“Mereka yang kerja ramai sekali, kurang lebih 1000 orang. Satu set mesin itu pekerjanya 40 orang, mereka sekarang kerja dengan 25 set mesin,” ujarnya.

Selain penduduk lokal, para pekerja PETI yang berasal dari warga Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau itu dalam menjalankan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal yang menggarap lahan Persawahan tersebut telah dibentuk Panitia PETI.

BACA JUGA  Pangkoarmada I Serahkan Tongkat Komando Danlantamal XII kepada Laksma TNI Avianto Rooswirawan
Emas
Surat Pernyataan wajib setoran dana pengamanan dari Panitia PETI yang bekerja di seputaran Bendungan Irigasi Persawahan Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Ketua Panitia Med, Wakil Iyan, Bendahara Coi,” ungkapnya.

Tujuan mereka membentuk Panitia PETI tersebut, lanjut Izn menyampaikan, membentuk Panitia bertujuan untuk mengumpulkan uang pengamanan agar tidak dilakukan tindakan penertiban PETI. Setiap unit mesin sedot para pekerja diwajibkan membayar sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Panitia PETI.

“Uang masuk Rp5 Juta, Pajak Tanah 15 Persen dari pendapatan dan 10 persennya kembali ke tuan tanah dan 5 persennya lagi untuk pengamanan,” terangnya.

Menurut warga, para pekerja Tambang Emas Ilegal lahan tersebut sudah berlanjut kurang lebih 3 (tiga) bulan. Ia mengakui, lahan persawahan yang digarap secara Ilegal tersebut banyak kandungan emasnya.

“Mereka kerja sudah kurang lebih tiga bulan ini, satu set mesin bisa dapat 1 Kilometer Emas,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Instruksi Kapolri Tahun 2022, Polisi Wajib Tahu

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.