Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIPemuda Budak Sabu Diamankan Polisi

Pemuda Budak Sabu Diamankan Polisi

POLRES KAPUAS | redaksisatu.id – Pemuda budak sabu berhasil diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa 2 November 2021, pukul 22.00 WIB.

Pemuda ini berinisial SP 19 tahun warga Desa Saka Batur, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemuda budak sabu ini ditangkap saat berada di pinggir Jalan Jepang, Desa Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pemuda

BACA JUGA  Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Sanksi Tegas PT Mayawana Persada

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat rabu  3 November 2021.

Kasat menjelaskan anggotanya menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal).

Kemudian satu buah kotak rokok merk Esse Change Doble Klik, satu buah Hp merk Oppo A15 Warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat

[*to-65].

BACA JUGA  Siswi Dicabuli Pelaku, Ketakutan Langsung Lompat Dari Motor Nopol B4608

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.