Gegara menjual motor pinjaman, pria FD (27) asal Bumi Ratunuban, Lampung ini berhasil di amankan polisi.
Peristiwa ini terungkap karena motor korban yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan selama dua bulan, ternyata pelaku sudah menjual motor tersebut.
Pria yang berinisial FD (27) tahun dilaporkan sebagai pelaku penggelapan satu unit sepeda motor (Menjual motor) tanpa hak di Polsek Bumi Ratunuban, Lampung.
Warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban ini membawa sepeda motor pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, kemudian pelaku menjual motor tersebut.
Kapolsek Bumi Ratunuban Iptu Justin Afrian mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan, FD diringkus di rumahnya pada Sabtu kemarin (29/1).
FD melakukan penggelapan satu unit Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD, saat korban bertemu pelaku di Dusun Sidokerto, Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban yang memang kenal dengan pelaku bertemu, lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau menjemput teman perempuannya di Kampung Sukajawa,” Iptu Justin Afrian, Kamis (3/2).
Kata Justin, setelah menunggu lebih kurang dua jam, korban tak mendapati pelaku kembali lagi ke tempat mereka bertemu, lalu korban menelpon kawannya untuk mencari keberadaan FD.
“Setelah 1×24 jam keberadaan pelaku dan motor korban tidak diketahui, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Bumi Ratunuban dengan laporan penggelapan sepeda motor,” ujar Iptu Justin Afrian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya, Kapolsek dan Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang di wilayah Punggur,” jelas Iptu Justin Afrian.
Barang bukti berupa satu lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE 4097 BD milik korban, diamankan di Mapolsek Bumi Ratunuban sebagian barang bukti.
“Pelaku FD dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandas Iptu Justin Afrian.
[Red]