spot_img
BerandaHUKUMPENCURIANPelaku Curat di Lampura Berhasil Ditangkap 11 Hari Buron

Pelaku Curat di Lampura Berhasil Ditangkap 11 Hari Buron

Pelaku Curat di Lampung berhasil ditangkap Polisi gegara mencuri uang Rp150 juta, dengan kekerasan (Curat) pada Jumat (29/1) pukul 22.00 WIB di Kelurahan Negeri Sakti Pakuon Ratu, Kabupaten Way kanan.
Diketahui bahwa pelaku curat ini berinisial TW (33) tahun sempat buron selama 11 hari, setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya.

Informasi yang berhasil diperoleh korban pelaku curat ini  bernama Hendi Setiawan (30) tahun warga Desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungai, Kabupaten Lampung Utara, pada 18 Januari 2022 lalu.

Adapun jumlah kerugian yang diderita korban pelaku curat ini senilai Rp150 juta, akhirnya kaus ini berhasil di ungkap jajaran Reskrim Polres setempat.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers Senin (31/1/2022), bertempat di koridor utama Mapolres Lampura.

Tekab 308 Polres Lampura, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TW (33) tahun turut dihadirkan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Kemudian, satu unit HP merk Samsung J7, satu buah cincin emas berikut surat, satu kalung emas berikut surat, satu buah gantungan kalung beserta surat, sepasang anting emas, uang tunai Rp 150.000, satu buah linggis dan satu bilah golok.

Dikatakan Kapolres, TW (33) tahun warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Pakuwon Ratu Kabupaten Way Kanan ini, merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya.

Sementara untuk modus operandi (MO) yang dilakukan, awalnya berpura-pura bertamu kerumah korban, untuk mengetahui situasi dan kondisi rumah calon korbannya

Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prem.

TW sempat buron selama kurang lebih sebelas hari dan akhirnya berhasil di tangkap unit Reskrim jajaran Polres Lampura, pada Jumat (29/1) pukul 22.00 WIB di Kelurahan Negeri Sakti Pakuon Ratu, Kabupaten Way kanan.

Terhadap TW terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap petugas.

Selanjutnya Kapolres AKBP Kurniawan menghimbau, guna mengantisipasi kasus serupa, agar warga masyarakat meningkatkan keamanan lingkungannya dan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap menjalankan aktifitasnya, dan selalu ingat menjaga Prokes demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” pungkas AKBP Kurniawan Ismail.

[Red]

BACA JUGA  Pengacara Korban: Pihak SPBU 6478321 Langgar UU Pers dan Migas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.