Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), menolak pemberlakuan Pergub No 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Koordinator Lapangan (Korlap) Anjang Sumitro, mengatakan hari ini, Selasa 22 Maret 2022 Pukul 14.00 WIB, Forum Media Massa menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.
Wartawan yang tergabung Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) dalam orasi, menyampaikan tuntutan supaya Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 segera dicabut.
Serta menghapus aturan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, karena bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selanjutnya Forum Media Massa Bengkulu, meminta seluruh OPD dan FKPD se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021, sebagai acuan bermitra dengan perusahaan media, karena Peraturan Gubernur tersebut masih dalam proses perlawanan.
Kemudian, meminta kepada seluruh Kepala Daerah se-provinsi Bengkulu, untuk tidak membungkam kebebasan Pers, dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021.(Q-74/IDC)