Lampung Selatan | redaksisatu.id – Tim Unit Reskrim Polsek Katibung, menangksp 4 orang dari 7 pelaku tandak pidana pencurian dan pemberatan. Jumat, (21/01/2022)
Bermula dari laporan warga, Yudi Purnomo pada Minggu, (05/12/2021) sekitar pukul.07.00 Wib. di Pos Lantas Tarahan Kecamata Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyidikan atas peristiwa yang dilaporkan korban ( Yudi Purnomo) tersebut.
Dalam laporannya Yudi, kehilangan 1 unit mesin Colt Diesel warna kuning merah, barang tersebut merupakan Barang Bukti (BB) Laka Lantas.

Barang tersebut diketahui hilang saat Yudi Purnomo melakukan pengontrolan terhadap kendaraannya di Pos Lantas Tarahan, kerugian Yudi ditaksir sebesar 20 juta rupiah.
Merupakan tindak lanjut dari laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Katibung, dapat menangkap 4 orang pelakunya, sementara 3 orang lainnya melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan jajaran polsek Katibung mengamankan YUS (22) merupakan warga Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Dari hasil pengembangan, YUS (22) bekerja tidak sendirian, ada 6 orang lainnya yang ikut bersamanya saat melakukan aksinya, (pencurian).

Menyusul penangkapan terhadap, DIK (17), SAT (17) dan GUN (16), ketiganya merupakan warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung.
Sedangkan 3 orang yang lainnya melarikan diri, merrka masing berinisial AS (21), REN (21) dan FER (18), tercatat sebagai Daftar Pencaian Orang (DPO)
Hal itu disampaikan Kapolsek Katibung AKP. Deprizon SH. MH mewakili. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, dirinya menjelaskan.

Dari penangkapan ke 4 tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 buah linggis, 1 buah tang gagang warna merah dan 1 buah kunci Pas yang telah di modipikasi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (RS/Sai)
Sumber: (Humas Polres Lampung Selatan)