Lampung Selatan | redaksisatu.id – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan mengamankan pengemudi Pick Up L 300 yang ketahuan menyalah gunakan narkoba. Kamis, (20/01/2022)
Semboyan perang terhadap narkoba digaungkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Penengahan, tidak ada celah bagi pengguna narkoba, diwilayah hukum Polsek Penengahan.
Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, pada dua minggu sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga, ada kegiatan transaksi narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolsek Penengahan AKP. Setyo Budi Howo, SH MH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH .MSi.
Pada saat mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Kamis (20/01/2022).
DOD (25) diamankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yang ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan.
Pelaku di tangkap pada hari Rabu, (19/01/2022) sekitar pukul 11.00 wib.di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami telah mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ” Tutur Kapolsek
Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan juga mengamankan ,1 unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam.
Dan 1 unit Handpone Nokia warna hitam, beserta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah 4 juta rupiah.
Selain itu, di amankan juga seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 buah plastik klip berisi sisa pakai diduga narkoba jenis sabu.
“Disamping Indomart Simpang Lima Ketapang, tempat transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, dengan cara memacu kendaraanya.
Namun upaya pelaku untuk melarikan diri tidak berhasil, setelah dikejar petugas di jalan lintas timur di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
“Pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini, sekarang di amankan di mapolsek penengahan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolsek.(RS/Sai)
Kiriman Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.
Sumber: (Humas Polres Lampung Selatan)