Iklan
Iklan
BerandaNARKOBATim Unit Reskrim Polsek Penengahan Amankan Pengemudi L 300

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Amankan Pengemudi L 300

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan mengamankan pengemudi Pick Up L 300 yang ketahuan menyalah gunakan narkoba. Kamis, (20/01/2022)

Semboyan perang terhadap narkoba digaungkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Penengahan, tidak ada celah bagi pengguna narkoba, diwilayah hukum Polsek Penengahan.

BACA JUGA  1,8 Kg Ganja dan Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diamankan

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan,  pada dua minggu sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga, ada kegiatan transaksi narkoba.

Tim Unit Reskrim
Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan

Hal itu disampaikan Kapolsek Penengahan AKP. Setyo Budi Howo, SH MH,  mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin,  SIK,  SH .MSi.

Pada saat mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Kamis (20/01/2022).

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu

DOD (25) diamankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,  yang ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan.

Pelaku di tangkap pada hari Rabu, (19/01/2022) sekitar pukul 11.00 wib.di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Unit Reskrim
Pelaku penyalahgunaan narkoba DOD (25)

“Kami telah mengamankan DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ” Tutur Kapolsek

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan,  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan  roda empat jenis  Pick Up L300   warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA.

BACA JUGA  Nyambi Edarkan Narkoba 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan juga mengamankan ,1 unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam.

Dan 1 unit Handpone Nokia warna hitam, beserta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah 4 juta rupiah.

Selain itu, di amankan juga seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 buah plastik klip  berisi sisa pakai diduga narkoba jenis sabu.

Tim Unit Reskrim
Barang Bukti duit 4 juta rupiah hasil transaksi narkoba

“Disamping Indomart  Simpang Lima Ketapang, tempat transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat akan dilakukan penangkapan,  pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, dengan cara memacu kendaraanya.

Namun upaya pelaku untuk melarikan diri tidak berhasil,  setelah dikejar petugas di jalan lintas timur di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

BACA JUGA  Peredaran 55 Kg Ganja di Pasbar Berhasil Digagalkan

“Pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini, sekarang di amankan di mapolsek penengahan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolsek.(RS/Sai)

Kiriman Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.

Sumber: (Humas Polres Lampung Selatan)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.