Bogor, redaksisatu.id – Ngeri Plt. Direktur RSUD Cibinong dr. Agus Fauzi M.Kes yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Nomor 821.2/434/Kpts-BUP/2-22 diduga menyalahgunakan wewenang.
Ngeri !!! hal tersebut dinyatakan dr. Agus secara tertulis kepada media metroindonesia.id melalui surat no : 445/8667-Um tertanggal 7 Oktober 2022 terkait pemberi informasi publik.
Berdasarkan suratnya dr. Agus menyatakan telah menunjuk (bukan dilelang) PT. Barisan Baraya Hiraya sebagai pengelola parkir yang ada di area RSUD, dengan perjanjian kontrak nomor : 445/6858-Um, tertanggal 2 Agustus 2021.
Hal tersebut dibuat berdasarkan peraturan Bupati Bogor Nomor: 32 tahun 2021, pasal 11 ayat (11) dalam mengelola parkir Dinas dapat bekerjasama dengan Badan.
Dari hasil koreksi redaksi metroindonesia.id, tidak diketemukan nama instansi dinas RSUD, sebagai pengelola atau yang berkewenangan menunjuk pihak ke tiga sebagai pengelola, melainkan Dinas Perhubungan sebagaimana pasal 1 ayat (3) “Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Pada pasal 12 ayat ayat (1) ” kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelola parkir tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan petugas pemungut retribusi parkir daerah” dalam konteks ini tidak menyebutkan Plt. Direktur RSUD Cibinong memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Ngeri !!! pernyataan yang sangat menjadi krusial dalam surat, dr. Agus juga mengakui tidak membayar setoran retribusi dari hasil pengelolaan parkir melainkan hanya membayar pajak parkir yang dibayarkan oleh pihak ketiga/pengelola parkir (PT. Barisan Baraya Hiraya) ke Kas Daerah.
Apa tidak Ngeri itu pa, Ujar Rahmad Hidayat Lubis alias Baron selaku Kepala Metro Indonesia Wilayah Jawa Barat, ” kalo cuma bayar pajak dari hasil retribusi siapa yang menikmati? Kok pajak bayarnya ke Kas Daerah, itukan seharusnya penerimaan negara” jelasnya (31/10) seusai menemui Ketua DPRD Kab. Bogor Rudy Susmanto.
Lebih lanjut Baron juga menambahkan ” Peraturan Daerah nomor: 29 tahun 2011 dinyatakan tidak relevan oleh dr. Agus, maka pihak RSUD melakukan survey tarif untuk menaikkan retribusi yang membebankan keuangan warga” jelasnya.
Dari beberapa tanggapan beberapa elemen masyarakat menilai sangat Ngerii !!! pihak RSUD Cibinong telah mengambil alih kewenangan untuk kepentingan sendiri dengan menyatakan Peraturan Daerah nomor: 29 tahun 2011 yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Dari informasi yang diterima redaksisatu.id, diketahui ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) perwakilan Jawa Barat terkait retribusi parkir yang tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan sudah direkomendasikan ke Bupati Bogor untuk diperbaiki [] Tim.