REDAKSISATU.ID – Sebagai hari baik di bulan yang suci ini, ratusan Massa Buruh dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) bersama LBH Kalimantan Barat dan Solmadapar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 15 Maret 2024, sekitar Pukul 09.49-10.59 WIB.
Kedatangan massa ABSB dengan jumlah kurang lebih 250 orang itu ialah untuk meminta Kejaksaan Negeri Pontianak agar membuka hati dan jangan menutup mata dalam menangani kasus upaya kriminalisasi terhadap Mulyanto, bagian dari ABSB. Selain itu, ratusan buruh, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil juga ingin menunjukkan solidaritas dan dukungan penuh untuk Mulyanto dalam menghadapi perangkap hukum dalam bentuk upaya kriminalisasi tersebut.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Massa ABSB, Asep M bahwa kriminalisasi Mulyanto tidak bisa dilepaskan dari mangkirnya PT. Duta Palma Group (milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan telah merugikan negara triliunan rupiah) dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

“Hak-hak buruh seperti pemotongan upah, jaminan kesahatan, dan lain-lain yang tidak dipenuhi oleh PT. Duta Palma Group sejak 2022 hingga saat ini,” ungkap Asep saat menyampaikan Siaran Pers.
Lanjut Asep menyampaikan, atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, buruh melakukan mogok kerja dan Aksi Damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023. Namun pada 19 Agustus 2023, Aksi Damai buruh dibubarkan secara brutal dengan kabut gas air mata dan hujan peluru karet oleh Polisi.
“Padahal, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik. Akibatnya, situasi Aksi Damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak,” terangnya.

Lanjut Korlap Aksi Massa ABSB menerangkan, berselang 2 bulanan, alih-alih meminta maaf karena menyerang massa Aksi Damai secara brutal, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh PT. duta Palma Group, ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar.
“Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Demi KEADILAN dan KEMANUSIAAN
Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada tersebut. Bahwa ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, dan pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian. Penggunaan hukum pidana yang dilakukan Kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah.

“Aliansi buruh hadir ke Kejaksaan juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT. Duta Palma dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut. Selain itu, brutalitas aparat pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu, sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto,” tandasnya.
Dalam hal itupun, seharusnya Kejaksaan membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya.
“Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan, dan terlebih lagi saat ini memasuki Bulan Suci Ramadan ini, di mana setiap warga negara seharusnya dapat berkumpul dengan keluarganya dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkap Asep.

Dalam kesempatan aksi buruh dari ABSB PT. Duta Palma ini, pihak penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar dkk menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya.
“Untuk itu, sekali lagi disampaikan: agar pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tidak menutup mata dan membuka hati,” pungkasnya.
Sebagai informasi, massa Aksi dari Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), LBH Kalimantan Barat, dan Solmadapar itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto, S.H.,M.H dan Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Pontianak, Abdul Kahar, S.H.,M.H.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, diketahui sebanyak 150 personel Kepolisian yang dikerahkan dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.IK.,M.H.
Selama massa Aksi berlangsung, atas kerjasama dari semua pihak, Aksi Ratusan Massa itu berjalan aman, lancar dan kondusif.
Editor: Adrianus Susanto318