REDAKSI SATU – Penyidik KPK RI telah melakukan penggeledahan sejumlah ruang di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, No 2, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2026, sekitar pukul 11.00 sampai 18.30 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara korupsi suap di BPN Bogor terkait pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam OTT Suap dengan Barang-bukti (BB) uang senilai Rp106,3 Miliar, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebelumnya telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka, dan diantaranya 4 (empat) orang Tersangka disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Menurut Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo bahwa sasaran Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik yaitu salah satunya ruang Tersangka LNPE yang disebut menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah (Dirjen PPTR) ATR/BPN.
Budi menerangkan, penggeledahan diperlukan penyidik untuk menemukan sekaligus melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kegiatan penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo.
Dari pantauan di lapangan, usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK RI tampak membawa 3 (tiga) koper diduga kuat berisi dokumen Pertanahan dan sejumlah Barang-bukti (BB) elektronik.




